News  

Proyek Kantor Bupati Muna Barat Terlambat, Masuk Addendum Keempat

Proyek pembangunan Kantor Bupati Muna Barat. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.com.

Muna Barat – Proyek pembangunan Kantor Bupati Muna Barat di Kompleks Bumi Praja Laworoku, Desa Lakalamba, Kecamatan Sawerigadi, mengalami keterlambatan signifikan dan kini memasuki addendum keempat.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Adhi Prima Mandiri Persada dengan anggaran sebesar Rp 38.606.000.000 dari APBD 2023 ini diharapkan menjadi pusat administrasi modern dan efisien bagi Kabupaten Muna Barat.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Muna Barat, M. Amirullah, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan proyek ini tidak mangkrak dan tetap berjalan sesuai rencana.

“Di addendum, kan pekerjaan ini sampai selesai dia. Jangan sampai mangkrak,” ujarnya pada Senin (8/7).

Proyek ini telah mengalami empat kali addendum kontrak. Addendum pertama berlangsung selama 50 hari, addendum kedua selama 90 hari, addendum ketiga selama 50 hari, dan saat ini memasuki addendum keempat selama 30 hari, dimulai sejak 29 Juni 2024.

Kasbih, pelaksana kontraktor dari PT Adhi Prima Mandiri Persada, menjelaskan bahwa keterlambatan proyek disebabkan oleh gangguan cuaca dan logistik material yang berasal dari Surabaya dan Makassar.

“Karena cuaca kurang bagus, ditambah material berasal dari Surabaya dan Makassar,” terangnya.

Meski mengalami keterlambatan, Kasbih memastikan progres pembangunan kantor bupati Muna Barat sudah mencapai 99 persen dan dipastikan selesai sebelum addendum keempat ini berakhir.

“Inshaa Allah sebelum addendum keempat ini sudah selesai,” ungkapnya.

Masyarakat Muna Barat sangat berharap agar proyek ini dapat segera diselesaikan, mengingat pentingnya keberadaan kantor bupati yang representatif bagi kelancaran administrasi pemerintahan daerah.

“Kami berharap pihak kontraktor dapat menyelesaikan proyek ini dengan penuh dedikasi dan mematuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan. Ini sangat penting bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Kepala Bidang Cipta Karya, M. Amirullah, menambahkan bahwa pihak PUPR terus melakukan pengawasan dengan transparan, mengawasi setiap tahapan pembangunan agar sesuai dengan jadwal yang telah direvisi.

“Kami memastikan bahwa pekerjaan ini harus selesai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam addendum terbaru. Jangan sampai proyek ini mengalami kemacetan yang dapat mempengaruhi efisiensi dan kualitas pembangunan,” ujarnya.

Proyek ini diharapkan selesai dalam addendum keempat yang berlangsung hingga akhir Juli 2024, meskipun kontrak normal proyek berakhir pada bulan Desember 2023 sejak dimulainya proyek pada Juni 2023.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version