Berita  

PT BNP Klaim Punya Izin, Ampuh Sultra Beberkan Kejanggalan Perizinannya

Lokasi yang digarap PT BNP di Blok Marombo, Konawe Utara, dipasangi garis polisi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – PT Bumi Nickel Pratama (BNP), perusahaan tambang yang alat beratnya disita Tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Konawe Utara di Blok Marombo karena dugaan penambangan ilegal mengklaim telah mengantongi izin.

Menurut keterangan Direktur PT BNP, Askiran Razak, perusahaannya telah memiliki legalitas lengkap sehingga bisa melakukan aktivitas penambangan di lokasi seluas 1969 hektar di Blok Marombo.

“Semua dokumen kami bisa dicek. Tidak mungkinlah kami berani menambang kalau kami tidak miliki legalitas lengkap,” kata Askiran dikutip dari Anoatimes, Sabtu, 16 September 2023.

Terpisah, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara Hendro Nilopo melihat ada kejanggalan dalam perizinan PT BNP.

Sebab, kata Hendro, lahan tempat PT BNP beroperasi baru-baru ini merupakan lahan negara atau lahan tak bertuan.

“Sangat aneh menurut kami, PT BNP ini muncul secara tiba-tiba lakukan penambangan dan mengklaim sudah mengantongi legalitas,” ujar Hendro, Sabtu, 16 September 2023.

Kejanggalan yang dimaksut Hendro adalah PT BNP tidak terdaftar sebagai salah satu perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) di wilayah Marombo.

Sehingga perusahaan tersebut, lanjut Hendro, tidak terdaftar dalam database kementerian ESDM RI atau MODI. Bahkan di peta one map Kementerian ESDM RI atau MOMI, lokasi PT Bumi Nickel Pratam juga tidak ditemukan.

Pihaknya juga menemukan dokumen Surat Keputusan yang memuat tentang izin usaha pertambangan untuk penjualan komoditas nikel kepada PT BNP yang diduga palsu.

“SK-nya tidak bernomor, masa sekelas Kementerian Investasi menerbitkan SK tanpa nomor, kan mustahil menurut kami,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri penerbitan surat keputusan tak bernomor yang mengatasnamakan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

“Ini mesti ditelusuri, karena ada indikasi bahwa SK tak bernomor tersebut adalah SK siluman atau diduga sebagai SK palsu,” bebernya.

Hendro juga bilang, tidak pernah mendapatkan informasi terkait adanya sosialisasi dari PT BNP sebagai badan usaha industri.

“Ini saja baru tahu setelah mencuat, saya lihat mereka mengaku akan membangun kawasan industri. Pertanyaannya kapan mereka lakukan sosialisasi dan industri apa yang mau dibangun di atas gunung,” bebernya.

Menurutnya, 10 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha industri, di antaranya dokumen lingkungan hidup, izin lokasi dan rekomendasi dari dinas terkait.

Terakhir, Hendro Nilopo menantang pihak PT BNP untuk buka-bukaan soal semua dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.

“Kalau berani ayo buka forum di DPRD Sultra, kita lihat apakah benar PT BNP ini punya legalitas yang jelas untuk melakukan pertambangan atau tidak,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara bersama Unit Reskrim Polres Konawe Utara menggelar patroli mining di wilayah Blok Marombo pada Jumat, 15 September 2023.

Dari patroli mining tersebut, tim menemukan adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal di dua lokasi berbeda.

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata benar, ada dua perusahaan yakni PT Bumi Nikel Pratama (BNP) dan PT Buana Tama Mineralindo (PT BTM) yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Dari dua perusahaan di dua lokasi berbeda di Blok Marombo itu, tim kemudian menyita enam alat berat, di antaranya lima eksavator, dan satu doser.

Alat-alat berat yang sedang menggarap wilayah di Blok Marombo itu kemudian disita dan dipasangi garis polisi.

Selain itu, operator alat berat, dan sejumlah orang di lapangan yang mengaku dari pihak PT BNP dan BTM diminta keterangan sebagai saksi.

Terpisah, Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, menegaskan kasus PT BNP terus berlanjut, bahkan pemeriksaan dilakukan secara maraton. Penetapan tersangka diprediksi dilakukan pada Senin, 18 Septmber 2023.

“Karena kegiatannya baru kemarin (Jumat, 15 September) kami hari ini, hari Sabtu, kami maraton melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan dalam waktu dekat, mungkin Senin sudah ada penetapan tersangka,” kata Bambang.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version