PT KTJ Sebut Nikel di IUP-nya Dicuri, Minta Syahbandar Kolaka Tak Keluarkan SPB

Tongkang yang sedang sandar dan memuat ore nikel yang diduga berada di wilayah PT KTJ. Foto: Dok. Nani.

PT Kurnia Teknik Jayatama atau PT KTJ menyebut bahwa ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya yang terletak di Tanjung Berlian, Desa Tetewawo, Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara, dicuri oleh sejumlah orang.

Hal itu diungkapkan perwakilan PT KTJ, Fitriani, kepada sejumlah awak media pada Kamis (21/7).

“Pencurian itu terjadi sudah sejak lama,” kata wanita yang karib disapa Nani ini.

Nani mengungkapkan, sekelompok orang sudah sejak lama melakukan penambangan nikel di dalam wilayah IUP KTJ tanpa seizin perusahaan.

Pihak PT KTJ, kata Nani, sudah beberapa kali memperingatkan beberapa orang yang melakukan penambangan itu untuk menghentikan aktivitasnya, namun tak pernah digubris.

Tak hanya menambang tanpa seizin pihaknya, para penambang itu juga dengan leluasa melakukan pengapalan di Jetty yang juga masuk dalam wilayah IUP PT KTJ.

Dan saat ini, sambung Nani, ada sejumlah tongkang yang sedang sandar melakukan pemuatan ore nikel. Nani bilang ore nikel yang dimuat itu berasal dari wilayah IUP KTJ.

“Kami punya bukti, ada tumpukan ore nikel yang disimpan di stok pile, dan lokasi stok pile itu juga masuk wilayah IUP KTJ. Dilihat dari titik koordinat, semua aktivitas penambangan yang mereka lakukan juga masuk wilayah IUP KTJ,” ungkapnya.

“Ada aktivitas pemuatan ore nikel di jetty, dan jetty itu juga masuk wilayah IUP perusahaan kami,” sambung Nani.

Untuk itu, PT KTJ meminta agar pihak Syahbandar Kolaka tidak mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tongkang-tongkang yang sedang sandar dan memuat ore nikel dari wilayah IUP PT KJT.

Permintaan tegas PT KTJ tersebut tertuang dalam surat somasi yanh dikirimkan kepada pihak Syahbandar Kolaka pada 17 Juli 2022 lalu.

“Kenapa kami minta agar Syahbandar Kolaka tidak mengeluarkan SPB untuk tongkang-tongkang itu karena kuat dugaan kami bahwa ore itu adalah ore ilegal dari penambang ilegal yang menambang di wilayah IUP perusahaan kami tanpa seizin kami,” tegas Nani.

“Jika pihak Syahbandar Kolaka tetap mengeluarkan SPB maka sama halnya melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana penambangan ilegal,” pungkasnya.

Nani menegaskan jika pihak Syahbandar Kolaka tetap mengeluarkan SPB, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal itu ke sejumlah pihak berwenang agar diproses sesuai kewenangan masing-masing.


Editor: Muh Fajar Ragil Ananta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!