Berita  

PT PUM Beri Santunan dan Hak Pekerja Korban Kecelakaan Kerja di Konawe Utara

Kamal, perwakilan manajemen PT PUM, saat meninjau lokasi kecelakaan kerja di area Termum PT AKP, sebagai bagian dari evaluasi keselamatan kerja. Foto: Dok. Istimewa.

Konawe Utara – PT Putra Uloe Mandiri (PUM) bergerak cepat dalam menangani kecelakaan kerja yang menimpa salah satu sopir dump truk kontraktor PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) di area Termum PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Minggu, 9 Februari 2025.

Peristiwa tragis yang terjadi sekitar pukul 11.30 WITA itu menyebabkan korban meninggal dunia. Menanggapi kejadian tersebut, manajemen PT PUM langsung mengambil langkah konkret dengan memastikan hak-hak korban terpenuhi.

“Kita juga berikan hak-hak korban dan kami juga berikan santunan,” ungkap Kamal, perwakilan manajemen PT PUM, Rabu (12/2).

Lebih lanjut, Kamal menyampaikan bahwa pihak keluarga korban telah menerima dengan ikhlas kejadian ini dan tidak meminta dilakukan autopsi.

“Keluarga korban telah menerima dengan ikhlas peristiwa tersebut dan menolak melakukan autopsi,” katanya.

PT PUM juga menegaskan bahwa meskipun tidak ada yang dapat memprediksi musibah, perusahaan tetap bertanggung jawab dan terus berupaya melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ini musibah tidak ada yang tahu, intinya kami bertanggung jawab terhadap korban, dan kami berbenah agar peristiwa serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Langkah cepat PT PUM dalam memberikan santunan dan hak korban menunjukkan komitmen perusahaan dalam melindungi kesejahteraan pekerja serta keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu, perusahaan juga berkomitmen meningkatkan aspek keselamatan kerja di lapangan sebagai bentuk evaluasi dan perbaikan ke depan.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version