News  

PT SJSU Bantah Semua Tudingan Ampuh Sultra: Tidak Benar, Fitnah

Lokasi PT Sinar Jaya Utama Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) Group membantah seluruh tudingan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait aktivitas perusahaannya.

Bantahan itu disampaikan Legal Teknis PT SJSU Group, Fitriani, kepada awak media Selasa, 2 Juli 2024.

Pertama terkait tudingan konspirasi dengan oknum verifikator independen terkait laporan perkembangan pembangunan smelter untuk mendapatkan kuota ekspor Tahun 2019 lalu. Fitriani, mengatakan hal itu tidak benar, dan fitnah.

Selanjutnya tudingan terkait tidak menyampaikan laporan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari hasil penjualan nikel, itupun menurut Fitriani tidak benar.

Pada dasarnya Fitrani menegaskan dirinya mengetahui segala bentuk teknis maupun legalitas administrasi PT SJSU Group. Dia menyebut tudingan Ampuh Sultra adalah fitnah dan tidak berdasar.

“Kami persilahkan Ampuh Sultra untuk cek di Kementerian terkait agar tidak menyampaikan statemen yang tidak benar,” katanya.

Fitrani menjelaskan, PT SJSU dengan PT KJM awalnya memang bersama sama. Namun, setelah adanya Peraturan Pemerintah pada 2016 lalu bahwa satu PT tidak boleh memiliki beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga diafiliasi menjadi PT KJM.

“Untuk PT PKU sendiri, IUP-nya sampai saat ini masih aktif, namun perlu diketahui bahwa PKU sejak keluar IUP hingga kini belum melakukan produksi ataupun penjualan,” bebernya.

Soal dugaan perambahan hutan, Fitrani menyebutkan bahwa di lokasi PT PKU terdapat aktivitas bekas bukaan lahan dari yang tidak diketahui pelakunya.

“Saya tidak ingin menyebutkan si A ataupun si B. Aktualnya PT PKU belum melakukan kegiatan penambangan dan penjualan” ungkap Fitrani.

“Agar tidak menimbulkan fitnah, Ampuh Sultra bisa mengecek ke Kementerian terkait” tambahnya

Selanjutnya, Fitrani menjelaskan terkait ekspor yang dilakukan PT SJSU tahun 2019 itu sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala bentuk perizinan dan kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai perusahaan lokal, pihaknya tidak melakukan penambangan ataupun ekspor yang melanggar peraturan pemerintah.

“Pada dasarnya kami ingin memberikan contoh terhadap perusahaan lain, sehingga kami dalam melakukan aktivitas pertambangan telah memenuhi semua persyaratan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!
Exit mobile version