PT Tristaco Bantah Lakukan Pertambangan Ilegal di Konawe Utara

Sultranesia
1 Min Baca
PT Tristaco Bantah Lakukan Pertambangan Ilegal di Konawe Utara
Ilustrasi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Direktur Utama PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), Feri Irawan, membantah perusahaan melakukan kejahatan pertambangan di wilayah Konawe Utara.

Menurut Feri, tuduhan yang dialamatkan ke perusahaannya tidaklah benar.

Feri menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

“Kami sangat menyayangkan adanya isu seperti itu. PT Tristaco tidak pernah melakukan penambangan ilegal, apalagi di wilayah celah antara dua IUP sebagaimana dituduhkan. Semua kegiatan kami dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Feri, Rabu (9/7).

Menurutnya, lokasi yang disebutkan dalam koordinat oleh pihak lain itu tidak berada dalam area kerja PT TMM.

“Kami meminta semua pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum valid," kata dia.

Feri menegaskan bahwa pihaknya tidak segan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau tuduhan tanpa bukti yang sah.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat, namun bukan berarti membenarkan penyebaran informasi keliru tanpa konfirmasi kepada kami sebagai pihak yang diberitakan," katanya.

"Kami akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang mencemarkan nama baik perusahaan,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaTabung Gas Digondol Maling, Ibu di Kendari Terpaksa Berhenti Jualan Mie Ayam
Bagikan:

Baca Juga