PT VDNI Bantah Rugikan Karyawan, Begini Penjelasannya


Konawe - PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) membantah tudingan Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) bahwa pihak perusahaan merugikan karyawan.
Head of Human Resources Kantor Pusat, Arys Nirwana, menilai tudingan tersebut hanya untuk memprovokasi para Pekerja PT VDNI dan PT OSS untuk melakukan aksi mogok kerja yang rencanannya akan dilakukan pada Rabu (22/3) mendatang.
Arys mengatakan, bahwa dirinya telah mendapatkan informasi adanya pemberitahuan mogok kerja yang disampaikan secara tertulis oleh KSPN PT OSS, PUK KSPN PT VDNI, dan SPTK.
"Hal-hal yang disampaikan di dalam surat pemberitahuan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan cenderung memprovokasi, serta mengganggu karyawan perusahaan yang berniat untuk bekerja dengan sungguh-sungguh untuk menghidupi keluarganya dan untuk mengembangkan kemampuan dan kompetensi serta profesionalisme dalam bekerja," kata Arys, Jumat (17/3).
Arys Nirwana juga bilang bahwa yang menjadi tuntutan KSPN tidak sesuai dengan faktanya, antara lain, tuntutan pembuatan PKB di mana Plperusahaan telah beriktikad baik dan menegaskan bahwa perusahaan terbuka untuk mendiskusikan PKB sepanjang serikat pekerja memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam setiap pertemuan baik yang dilakukan di perusahaan, Disnaker Kabupaten Konawe maupun Rapat Dengar Pendapat DPRD Provinsi, perusahaan memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif.
"Bahkan perusahaan sudah kirim surat kepada serikat pekerja agar menyampaikan syarat-syarat administrasi sesuai dengan prosedur pembuatan PKB yaitu antara lain daftar anggota dan kartu tanda anggota serikat pekerja sebagaimana perusahaan juga ter-copy sudah diminta oleh instansi yang berwenang agar bisa dilakukan verifikasi jumlah keanggotaannya memenuhi syarat atau tidak untuk ber PKB, yaitu minimal anggota untuk bisa melakukan PKB adalah 50 persen plus satu dari total populasi karyawan. Namun, hingga saat ini belum dipenuhi oleh serikat pekerja," katanya.
Sedangkan tuntutan upah dan dugaan berita bohong sesuai dengan website upahkerja.com dirinya menyampaikan bawa website tersebut bukan merupakan website resmi perusahaan. Isi website tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dapat dijadikan sebagai acuan.
Sistem penggajian di perusahaan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan peratura atau kebijakan perusahaan. Karyawan bisa mengecek hal tersebut pada slip gaji masing-masing, bukan mengacu pada website yang tidak tahu siapa yang membuat.
"Tindakan serikat pekerja yang menjadikan hal ini sebagai alasan mogok kerja merupakan hal yang tidak berdasar," tegasnya.
Sedangkan untuk tuntutan terkait pungli atau denda-denda, perusahaan menegaskan bawa tidak ada satupun pemotongan denda yang dilakukan tanpa dasar, seluruhnya transparan.
Tidak ada pungli tidak jelas di perusahaan. Mekanisme pemberian sanksi denda sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan , PP 36/2021 tentang pengupahan.
"Prosedur pemberian sanksi denda itu ada beberapa yang telah diatur oleh perusahaan antara lain, terjadi kelalaian atau keteledoran yang dilakukan oleh karyawan yang menimbulkan kerugian pada perusahaan. Atas peristiwa tersebut ada laporan insiden, yang disertai dengan kronologi dan dokumentasi foto kerugian asset kendaran perusahaan. Kerusakan asset kendaraan tersebut kemudian diperiksa dan ditaksir nilainya oleh departemen bengkel/workshop,” katanya.
"Karyawan diberitahukan tentang nilai kerugian tersebut dan karyawan mengakui dan menyetujui atas peristiwa yang terjadi. Dibuat pernyataan bersama untuk penggantian kerugian dan pemotongan gaji secara angsuran bertahap. Seluruh pemotongan dapat dilihat di slip gaji, transparan. Pemberian sanksi ini dilakukan dalam rangka memberikan pendidikan dan tanggungjawab kepada karyawan agar karyawan lebih berhati-hati dalam bekerja," tutupnya.
Editor: Agil
Berita BerikutnyaAT Production Hadirkan Slank di Kendari, Tampil di Eks MTQ Malam Ini
Baca Juga
Promo 11.11 Gadget Day Blibli Histeria, Ini Kelebihan iPhone 18 Pro Max yang Semakin Canggih!
Kendari - Pernah membayangkan memiliki smartphone dengan performa tinggi, kamera profesional, dan baterai yang mampu menemani aktivitas sepanjang hari? Kehadiran Promo 11.11 dari Blibli Histeria bisa menjadi momen…
Mantan Karutan Kendari Herianto Raih Doktor dengan IPK Sempurna 4,00 di UHO
Kendari – Mantan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Herianto, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Manajemen di Program Pascasarjana Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara,…
Darwin Ajak Empat Pilar Budaya Bersatu, Peringatkan Provokasi Antarsuku di Sultra
Kendari – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Darwin, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu-isu yang berpotensi memicu konflik antarsuku dan…
Mahasiswa Geruduk Rektorat UHO, Desak Audit Dana Penelitian dan Evaluasi Dekan FISIP
Kendari – Aliansi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) mendesak Rektor UHO, Prof. Takdir Saili, mengaudit pengelolaan dana penelitian mahasiswa tahun anggaran…
La Ode Darwin Sapa Warga Muna di Morowali, Ini Pesan Pentingnya untuk Perantau
Morowali – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2026–2031, La Ode Darwin, menyapa masyarakat Muna di Kabupaten Morowali dalam perayaan Hari Ulang Tahun…
Basarnas Kendari Latih 70 Pegawai dan Warga Binaan Lapas Perempuan Hadapi Bencana
Kendari – Sebanyak 70 pegawai dan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari mengikuti simulasi penanggulangan bencana dan evakuasi darurat bersama Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)…







