Berita  

Rancangan APBD Sultra 2025, Pj Gubernur: Anggaran untuk Rakyat Harus Tepat Sasaran

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menyampaikan pidato pengantar nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran (TA) 2025. Foto: Dok. Khumink.

Kendari – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menyampaikan pidato pengantar nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran (TA) 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi yang digelar Senin (25/11).

Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra ini menandai dimulainya proses pembahasan Rancangan APBD 2025 oleh legislatif dan eksekutif.

Pj Gubernur dalam pidatonya menggarisbawahi pentingnya pembahasan Ranperda APBD Provinsi Sultra TA 2025, serta mengapresiasi kerja sama yang solid dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah dilakukan oleh DPRD Provinsi masa bakti sebelumnya, periode 2019-2024 yang lalu.

“Penyusunan APBD ini adalah tanggung jawab kitta bersama yang harus dijalankan dengan serius, demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Pj Gubernur menegaskan bahwa penyusunan APBD 2025 harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni PP 12/2019 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 dengan fokus utama untuk memastikan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Dia juga memberikan gambaran mengenai komponen APBD, termasuk pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, dengan menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam setiap tahap pengelolaan anggaran.

Pj Gubernur menjelaskan bahwa pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 4,701 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 1,697 triliun berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mencakup pajak daerah sebesar Rp 1,305 triliun, retribusi daerah Rp 38,621 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp 103,362 miliar, dan PAD lain-lain yang sah sebesar Rp 249,940 miliar.

Untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan, Pj Gubernur menekankan pentingnya peningkatan kapasitas fiskal melalui optimalisasi sumber PAD, termasuk intensifikasi pajak dan retribusi, serta pendayagunaan aset daerah secara efisien.

Selain PAD, pendapatan daerah lainnya berasal dari pendapatan transfer yang diperkirakan sebesar Rp 3,004 triliun. Ini mencakup dana bagi hasil sebesar Rp 508,409 miliar, dana alokasi umum Rp 1,718 triliun, dan dana alokasi khusus fisik Rp 777,573 miliar.

Dengan rincian tersebut, total belanja daerah untuk tahun 2025 direncanakan sebesar Rp 4,669 triliun, yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Pj Gubernur juga menyoroti prioritas pembangunan tahun 2025, yang mencakup pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), peningkatan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pemerintah Provinsi Sultra terus berupaya dalam meningkatkan kapasitas SDM melalui program uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra.

“Tahun depan, kita fokus pada pengembangan SDM yang berkualitas, mendorong ekonomi daerah yang lebih kuat, dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan,” tegasnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sultra juga fokus terhadap program pertanian, sehingga pada tahun 2024 Sultra berada pada posisi ke-4 tertinggi dalam hal peningkatan produksi beras setelah Aceh, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.

Selanjutnya, dia menekankan pentingnya keterpaduan antar kebijakan dan program yang direncanakan sesuai dengan visi misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta perlunya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

Hal ini, menurutnya, akan memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Sultra telah melangkah maju dengan membuat Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Presisi untuk pembangunan daerah dapat dipastikan lebih terencana, terukur dan tepat sasaran. Melalui Perda tersebut, Pemerintah Provinsi Sultra telah membangun 320 unit rumah tidak layak huni.

Mengakhiri pidatonya Pj. Gubernur berharap  bahwa pembahasan APBD 2025 dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Pj Gubernur juga mengingatkan seluruh pihak bahwa anggaran harus digunakan dengan tepat sasaran dan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.

“Kita semua harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara,” kata Andap.


Editor: Denis Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version