Resmob Polda Sultra Bekuk Dua Pelaku Curanmor Lintas Provinsi

Dua pelaku saat diamankan di Mako Resmob Polda Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap dua pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) lintas provinsi.

Kedua pelaku yang ditangkap masing – masing berinisial HG (28) dan ZL (21). Keduanya adalah warga Kota Kendari.

Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman melalui Kanit 4 Subdit 3 Jatanras IPTU Yudha Febry Widanarko mengatakan kedua pelaku melakukan aksi pencurian motor di wilayah Sultra dan Sulawesi Tengah.

“Kedua pelak melakukan pencurian motor di wilayah Sultra lalu menjualnya di wilayah Sulawesi Tengah,” kata Yudha, Sabtu (7/10).

“Selain di Sultra, kedua pelaku juga mondar mandir curi motor dengan sasaran rumah kos para pekerja tambang di wilayah Morowali, Sulteng,” imbuhnya.

Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Kendari. Dari tangan keduanya disita 4 unit motor dari berbagai merek, sementara masih ada 17 untit motor hasil curian lainnya yang masih dalam pengembangan penyidik.

“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap apakah masih ada pelaku lain dari kedua orang ini,” katanya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP pentang pencurian dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.


Editor: Muh Fajar RA

error: Content is protected !!
Exit mobile version