Ribuan Tenaga Kerja Asing Bekerja di Sultra, Ini Rinciannya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Samuel Toba. Foto: Dok. Hallosultra.com.

Kendari – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mencatat sebanyak 1.924 Tenaga Kerja Asing (TKA) dari berbagai negara berkerja di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dari jumlah tersebut, TKA dari Tiongkok mendominasi. Mereka kebanyak berkerja di PT VDNI dan PT OSS di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Sisanya, berkerja di sejumlag daerah di Bumi Anoa.

“Kita merinci ada sekitar 632 orang TKA yang bekerja di VDNI. Kemudian OSS kami juga mencatat sebanyak 1.261 orang TKA dan juga Sian Fower berjumlah satu orang, Gunbuster Nickel Industry juga ada satu TKA dan kemudian ada di Indonesia Konawe Industrial Park itu berjumlah 28 orang TKA,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Samuel Toba, saat ditemui di ruangannya Selasa (15/11).

“Jadi kami mencatat 1.924 orang TKA yang ada di Kabupaten Konawe,” imbuh Samuel.

Selain di Konawe, sejumlah TKA juga tercatat berkerja di Kabupaten Konawe Utara (Konut) sebanyak 7 TKA. Untuk yang bekerja PT Konutara Sejati satu orang. Kemudian PT Karyatama Konut itu berjumlah 2 orang dan Sinoyadro Foforusion Unlimited itu berjumlah 4 orang.

Sementara, kata dia lagi, untuk di Kolaka Utara itu berjumlah 3 orang TKA yang bekerja. Ada yang bekerja di PT Yintai Internasional Grup itu ada dua orang dan PT Bosu Tambang Industri. Dan Kota Kendari ada 8 orang TKA.

Dari sembilan kabupaten dan kota yang merupakan wilayah kerjanya, pihaknya hanya mencatat 4 kabupaten dan kota yang ada TKA-nya, yakni Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Konawe Utara, dan Kolaka Utara.

“Jadi wilayah kerja Imigrasi Kendari itu hanya ada 8 kabupaten dan satu kota yaitu kota Kendari, Konsel, Konawe, Konut , Koltim, Kolaka, Bombana, Kolut dan di luar daratan itu hanya kabupaten Konawe Kepulauan. Untuk yang lainnya itu masuk di imigrasi Wakatobi,” katanya.

Dijelaskannya, bahwa untuk pengawasan TKA yang bekerja di wilayah Sultra itu dengan cara melakukan pendataan ulang, karena TKA yang bekerja hanya diberikan izin tinggal satu tahun.

“Jadi setiap ijin tinggal mereka habis mereka akan datang lagi untuk memperpanjang. Jika mereka tidak memperpanjang mereka akan dikenakan denda,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!