Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Sulawesi Tenggara Deportasi 23 WNA
Kendari - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendeportasi 23 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga 22 Juli 2026. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan…








