Kendari – Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sebelumnya menangani kasus dugaan fraud dana pensiun Bank Sultra.
Dalam kasus fraud itu, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan, dalam proses penyelidikan, kerugian negara seperti temuan BPK itu telah dikembalikan ke kas negara. Sehingga proses penyelidikan tidak ditingkatkan ke penyidikan.
“Dan dalam proses penyelidikan ada pengembalian kerugian keuangan negara ke kas negara sehingga penyelidikan tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kompol Gede pada Rabu 20 November 2023.
Dia juga mengungkapkan bahwa dengan adanya tindak lanjut pengembalian kerugian keuangan negara atau asset recovery, penyelidik menilai tidak terdapat unsur merugikan keuangan negara sehingga perbuatan tindak pidana korupsi tidak voltooid.
“Hal itu sesuai dengan Surat Telegram Kabareskrim Polri mengenai pelaksanaan penegakan hukum,” pungkasnya.
Editor: Muh Fajar