Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi

Sultranesia
2 Min Baca
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi, yang memastikan telah mengajukan banding atas putusan PN Unaaha terkait sengketa kepemilikan mesin crusher dengan Ruksamin. Ia menegaskan penyidikan perkara pidana di Polda Sultra tetap berjalan. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya telah mengajukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang mengabulkan sebagian gugatan Ruksamin.

Banding tersebut diajukan terhadap putusan perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unaaha. Imam menegaskan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim, tetapi masih memiliki langkah hukum untuk memperjuangkan kepentingan kliennya.

“Kami menghormati putusan yang telah diambil Majelis Hakim PN Unaaha. Namun, kami juga telah mengajukan banding,” tegas Imam saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Menurut Imam, putusan PN Unaaha belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka upaya hukum banding. Dia menyebut tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi proses peradilan selanjutnya.

“Proses peradilan belum inkracht. Ini baru pengadilan tingkat satu. Santai saja. Ada banyak hal yang sudah kami persiapkan untuk langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Imam juga menegaskan, proses penyidikan pidana yang sedang berjalan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap memiliki mekanisme pembuktian tersendiri dan tidak otomatis berhenti akibat putusan perdata tersebut.

“Kasus yang bergulir di Polda masih terus berlanjut. Banding yang kami ajukan merupakan upaya hukum lanjutan atas perkara yang telah diputuskan PN Unaaha,” jelasnya.

Terkait kemungkinan putusan perdata dijadikan dasar untuk menghentikan penyidikan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Imam meminta agar persoalan tersebut tidak disimpulkan secara sepihak.

Dia merujuk Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur alasan penghentian penyidikan, di antaranya tidak cukup alat bukti, peristiwa bukan tindak pidana, penghentian demi hukum, serta adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap tersangka atas perkara yang sama.

“Persoalan penahanan, kami tidak begitu ngotot karena ada faktor kemanusiaan. Biarkan proses hukum berjalan,” pungkasnya.

PN Unaaha Nyatakan Mesin Crusher Milik Ruksamin

Sebelumnya, PN Unaaha mengabulkan sebagian gugatan Ruksamin dalam perkara sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher beserta mesin dan peralatan pendukungnya. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (22/10/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mesin crusher beserta peralatan pendukungnya merupakan milik sah Ruksamin.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ruksamin, Dedi Ferianto, S.H., mengapresiasi putusan tersebut. Dia menilai majelis hakim telah memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Judex Factie telah menjalankan asas imparsialitas dan fair trial dengan memeriksa serta memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Dedi, Sabtu (31/10/2026).

Dedi berharap putusan tersebut memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan mesin crusher sekaligus menjadi pijakan dalam penyelesaian perkara pidana yang sedang berjalan.

“Kami berharap putusan ini dapat memulihkan nama baik, harkat, dan martabat klien kami atas tuduhan, sangkaan, serta opini publik negatif yang selama ini merugikan klien kami terkait dugaan tindak pidana pencurian,” pungkasnya.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaPN Unaaha Nyatakan Crusher Milik Ruksamin, Polda Sultra Diminta Terbitkan SP3
Bagikan:

Baca Juga