KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi


Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan kompetensi dan profesionalisme anggotanya menghadapi perubahan tersebut.
Komitmen itu disampaikan dalam pengukuhan pengurus IPKEMINDO Sultra masa bakti 2025–2028 di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kendari, Selasa (3/11/2026). Pengukuhan dilakukan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IPKEMINDO, Imam Suyudi.
Hamra dikukuhkan sebagai Ketua IPKEMINDO Sultra, Indra Frediansyah sebagai Sekretaris, dan Theodoyta Meli Date sebagai Bendahara.
Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sultra, I Gede Artayasa, mengatakan KUHP baru menempatkan PK dalam tanggung jawab yang lebih luas, terutama pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
“Peran Pembimbing Kemasyarakatan semakin luas dan strategis dalam sistem peradilan pidana,” kata I Gede Artayasa.
Ia menegaskan, PK juga dituntut memberikan pertimbangan profesional dalam proses pemidanaan, selain menjalankan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan.
Menurut Artayasa, penguatan kompetensi, integritas, dan profesionalisme diperlukan agar PK mampu menjalankan tugas sesuai perkembangan hukum pidana nasional.
Ketua IPKEMINDO Sultra, Hamra, mengatakan PK berperan melalui penelitian kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pembimbingan, serta pemberian rekomendasi berdasarkan penilaian profesional.
“PK berkontribusi menghadirkan pertimbangan objektif dalam proses peradilan pidana,” ujar Hamra.
Ia menjelaskan, penilaian PK tidak hanya mempertimbangkan perbuatan pidana, tetapi juga kondisi sosial, latar belakang, dan potensi perubahan perilaku seseorang.
Hamra menyatakan IPKEMINDO Sultra akan menjadi wadah peningkatan kompetensi dan integritas anggota serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Melalui kepengurusan 2025–2028, IPKEMINDO Sultra diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan, termasuk menghadapi penerapan pidana alternatif dalam KUHP baru.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaBBM Masuk 3 Kali Sepekan, Warga Buton Selatan Kesulitan, Harga Eceran Rp25 Ribu
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…
PN Unaaha Nyatakan Crusher Milik Ruksamin, Polda Sultra Diminta Terbitkan SP3
Kendari - Status kepemilikan satu unit mesin crusher yang menjadi objek sengketa antara DRuksamin dengan Jalil akhirnya mendapat kepastian melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha. Dalam perkara perdata…







