Muna – Kepala Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Abadin, angkat bicara menanggapi polemik kematian seekor sapi yang diduga terjerat di kebun milik warga. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut telah ditangani oleh pemerintah desa, dan dari hasil peninjauan di lapangan, tak ditemukan jejak kerusakan pada tanaman di lokasi kejadian.
“Yang diminta ganti rugi itu, sapinya mati di jerat sama yang punya kebun. Sudah diproses, tanaman tidak ada yang rusak, lalu sapinya mati,” ujar Abadin saat diwawancarai, Jumat (4/4).
Namun, riak cerita dari warga justru mengalir ke arah berbeda. Sapi malang itu, menurut mereka, ditemukan mati cukup jauh dari lahan petani yang sudah berpagar rapat. Petani pun bersikeras bahwa jerat dipasang di dalam kebun pribadinya; bukan sebagai perangkap, melainkan sebagai benteng terakhir dari gempuran hama yang kerap merusak hasil bumi mereka.
Menyoal belum adanya Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tata kelola ternak dan lahan pertanian, Abadin menjelaskan bahwa dirinya baru dua tahun menjabat sebagai kepala desa. Ia mengaku tak mengetahui secara rinci proses penyusunan Perdes yang disebut-sebut pernah diajukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Empat tahun gimana… Nah, saya baru menjabat baru dua tahun,” katanya, singkat namun bernada tanya.
Pernyataan ini merupakan tanggapan atas klaim anggota BPD Langkoroni, Abdul Rahman Sembang, yang menyebut telah mendorong pengesahan draf Perdes selama empat tahun terakhir. Abadin dengan tegas membantah.
“Ahh, itu yang tidak benar… BPD Rahman ya,” tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Abadin mengingatkan wartawan agar lebih cermat dalam menyalurkan informasi ke khalayak, khususnya terkait kasus yang belum memiliki laporan resmi. Ia menekankan pentingnya proses verifikasi, termasuk mengenai kepemilikan sapi yang menjadi pokok perkara.
“Hati-hati bikin berita ya. Kemudian, kasus sapi yang masuk ke kebun itu tidak pernah ada laporan. Kalau ada laporan, sapi itu harus dipastikan dulu siapa pemiliknya,” tegasnya.
Terkait rencana penyusunan Perdes, Abadin menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak bisa diberlakukan secara mundur. Penyusunan aturan, lanjutnya, akan dilakukan bersama BPD yang baru setelah masa jabatan yang sekarang usai.
“Kalau tentang Perdes sapi, tidak berlaku surut. Kan masih BPD yang sekarang yang rancang, nanti setelah BPD ini berakhir, baru kita rancang lagi dengan BPD yang baru. Aneh itu kalau BPD yang mencari Perdes,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Abadin menegaskan bahwa setiap persoalan di desa merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah desa dan BPD. Ia menaruh harapan bahwa setiap riak kecil bisa diredam dengan musyawarah.
“Setiap permasalahan di desa pasti diselesaikan pemdes dan BPD, termasuk soal sapi,” tandasnya.
Editor: Denyi Risman