Kendari – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari menertibkam Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik (Parpol) yang melanggar aturan.
APK parpol yang terpasang di sepanjang jalan itu ditertibkan langsung oleh tim Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Kota Kendari pada Senin (16/10).
Kepala Bidang Trantibum, Kasman Dani mengatakan kegiatan penertiban itu bakal berlangsung selama 3 hari ke depan yang melibatman 60 orang personel.
“Besok, sasaran penertiban meliputi Kecamatan Kendari dan Kendari Barat,” katanya.
Sementara itu Ketua
Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin menjelaskan sebelumnya pada 10 Oktober 2023 pihak Pemerintah Kota (Pemkot) sendiri telah menyepakati untuk melakukan penundaan serta memberikan waktu kepada para Parpol agar menertibkan sendiri APK maupun APS-nya masing-masing.
“Namun, setelah dilakukan koordinasi ulang, pihak Pemkot telah memutuskan untuk melakukan penindakan pada hari ini,” katanya.
Penundaan tersebut juga disebabkan karena adanya kegiatan nasional yang berpusat di Kota Lulo.
“Ini melibatkan berbagai pihak, dimana Bawaslu bertindak sebagai pengawas, KPU sebagai penyelenggara, dan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah,” pungkasnya.
Laporan: Rijal