Kendari – Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam hukuman 10 tahun penjara setelah diduga menyebarkan konten bermuatan pornografi milik mantan kekasihnya melalui media sosial dan aplikasi pesan.
Kasus tersebut kini tengah ditangani Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran dokumen elektronik bermuatan pornografi.
Kasus tersebut bermula dari hubungan asmara antara korban dan terlapor yang terjalin sejak Oktober 2024. Keduanya kemudian resmi berpacaran pada 1 Desember 2024.
Namun, hubungan tersebut berakhir pada April 2026. Setelah putus, terlapor diduga tidak menerima keputusan korban dan mulai melakukan intimidasi serta pengancaman melalui aplikasi WhatsApp.
Terlapor diduga mengancam akan menyebarkan foto maupun video pribadi milik korban.
Menurut Kasubdit V Tipidsiber AKBP Decky Hendra Wijaya, melalui Kanit 3 Unit 1 Subdit V AKP Yusrin, ancaman tersebut kemudian diduga direalisasikan oleh terlapor.
Terlapor diduga mengunggah foto tanpa busana milik korban sebagai foto profil pada akun media sosial Instagram yang menggunakan identitas korban. Selain itu, ditemukan pula akun pada platform WeChat yang menggunakan identitas korban dan disertai foto vulgar.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada 22 Juli 2026.
Meski laporan telah dibuat, dugaan tindak pidana tersebut disebut masih berlanjut. Pada 3 Agustus 2026, terlapor diduga kembali menghubungi seorang saksi untuk menanyakan keberadaan korban.
Saat saksi menolak memberikan informasi, terlapor diduga mengirimkan video bermuatan pornografi yang memperlihatkan korban melalui fitur pesan pada aplikasi WhatsApp.
Peristiwa tersebut diketahui dan disaksikan langsung oleh dua orang saksi.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma psikis, rasa malu, serta terganggunya kehormatan dan martabatnya,”
ungkap AKP Yusrin, Jumat (7/8).
“Kami Penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra telah menerima laporan, mengamankan barang bukti elektronik, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Perkara tersebut disidik sebagai dugaan tindak pidana pornografi dan penyalahgunaan media elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidik menerapkan ketentuan, termasuk Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Meski demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polda Sultra juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan, menyebarkan, ataupun memperjualbelikan foto maupun video pribadi bermuatan asusila milik orang lain karena perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi pidana.
Masyarakat juga diminta bijak menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan, serta menjaga keamanan data dan privasi pribadi.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak meneruskan (forward), mengunduh, atau menyebarluaskan kembali konten pornografi yang beredar karena tindakan tersebut juga berpotensi melanggar hukum.
“Apabila menjadi korban ancaman, pemerasan, atau penyebaran konten intim, segera simpan bukti digital, jangan menghapus percakapan, dan segera laporkan kepada Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Yusrin.
Polda Sultra juga mengimbau masyarakat untuk menghormati privasi korban dengan tidak menyebarkan identitas maupun materi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Proses penegakan hukum selanjutnya diserahkan kepada penyidik. Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra menyatakan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat, khususnya penyebaran konten asusila yang dapat berdampak terhadap kehormatan, keselamatan, dan kondisi psikologis korban.
Editor: Muh Fajar








