Sebuah Tongkang Diduga Muat Ore Nikel di Jetty Ilegal di Tajung Berlian, Kolut

Tongkang yang sandar diduga di jetty ilegal di Tanjung Berlian. Foto: Dok. Istimewa.

Sebuah tongkang bernama Marine Power 3008 sandar dan melakukan aktivitas pemuatan ore nikel di jetty diduga ilegal yang berada di Tanjung Berlian, Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara (Kolut).

Hal itu disampaikan oleh perwakilan PT KurniaTeknik Jayatama (KTJ), Fitriani, kepada awak media di Kendari, pada Jumat (26/8).

Menurut Fitriani, jetty tempat kapal tongkang bersandar memuat ore nikel tersebut masuk di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KTJ, dan jetty itu tidak ada izinnya sama sekali.

“Jadi itu jetty masuk di wilayah IUP kami. Jetty itu belum ada izinnya apa-apa, itu jetty ilegal yang ditimbun oleh para penambang di lokasi itu,” jelas Fitriani.

Selain itu, wanita yang karib disapa Nani ini mengungkapkan bahwa ore yang dimuat oleh tongkang Marine Power tersebut juga berasal dari wilayah IUP PT KTJ.

“Mereka mengambil ore dari wilayah IUP kami secara ilegal tanpa izin,” ungkapnya.

Nani membeberkan, sebelumnya pihak Syahbandar Kolaka juga pernah bersurat ke pihak PT KTJ yang pada intinya isi surat itu tidak memperbolehkan aktivitas di jetty yang berada di wilayah IUP PT KTJ sebelum mendapatkan perizinan yang lengkap.

Namun, Nani menyebut ada kejanggalan. Sebab, sebelumnya ada tongkang yang juga sandar melakukan pemuatan di jetty tersebut, namun bisa berlayar karena sudah mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar Kolaka.

“Ini kan aneh, kami KTJ disurati oleh Syahbandar Kolaka agar tidak boleh ada aktivitas di jetty itu, karena belum ada izinya. Tapi sekitar 10 hari lalu ada kapal sandar, dan bisa berlayar karena mendapat SPB. Syahbandar Kolaka ini bagaimana melarang aktivitas di jetty itu tapi di lain sisi mengeluarkan SPB dari jetty tersebut,” bebernya.

Untuk itu, Nani mengultimatum agar Syahbandar Kolaka tidak mengeluarkan SPB untuk tongkang Marine Power 3008 yang sedang melakukan pemuatan di jetty yang belum memiliki izin di wilayah IUP PT KTJ.

“Kalau tetap mengeluarkan SPB kami akan melaporkan ke aparat penegak hukum. Ini sudah jelas aktivitas itu ilegal,” pungkasnya.


Editor: Agil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!