Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal memungut retribusi sampah rumah tangga mulai Januari 2024 nanti.
Dasar penarikan retribusi itu adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, yang di dalamnya mengatur tentang retribusi sampah.
Sosialisasi penerapan retribusi inipun sudah mulai dilaksanakan pada Rabu (8/11) yang diikuti seluruh petugas kebersihan tiap kelurahan di Kendari.
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, mengatakan pihaknya sudah menerapkan besaran tarif retribusi sampah rumah tangga itu.
Untuk warga yang bermukim di pinggir jalan utama akan dikenakan tarif retribusi sampah sebesar Rp 10 ribu per bulan. Sedangkan untuk warga yang tinggal di dalam lorong, akan dikenakan tarif Rp 5 ribu.
Untuk metode pembayarannya, Pemkot telah menyiapkan dua cara, yakni manual dan digital.
Untuk pembayaran manual bisa dibayar melalui petugas kebersihan yang telah ditunjuk di setiap kelurahan, atau akan ada petugas yang datang menagih di rumah dengan menunjukkan karcis retribusi yang suda disiapkan.
Metode kedua adalah pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS. Untuk pembayaran sistem ini, Pemkot sudah berkerjasama dengan Bank Indonesia.
Asmawa mengatakan, untuk warga bisa memilih dua metode pembayaran itu. Namun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermukim di Kendari diwajibkan membayar menggunakan QRIS.
“(Untuk ASN) tidak menggunakan (pembayaran) manual, ini demi menjaga akuntabilitas pertanggung jawaban dan lebih efektif,” kata Asmawa kepada awak media.
Penarikan restribusi sampah ini mulai berlaku pada Januari 2024 bagi warga, sedangkan untuk ASN mulai berlaku pada Desember 2023.
Laporan: Rijal