Kendari – Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan berkas perkara lima tersangka kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Khusus (PEN) di Buton Utara (Butur) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (24/10).
Kelima tersangka itu adalah Eks Kepala Dinas PUPR Butur, Mahmud buburanda dan Kabid Cipta Karya, Zalman.
Kemudian Direktur dan Wakil Direktur PT Sinar Bulan Group Nasrun dan Abdul Umar. Terkahir adalah tersangka Suriadi Khomaeni Hamdun dari pihak asuransi.
Dalam rilis yang dikirim ke redaksi Sultranesia pada Jumat (25/10, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, menerangkan bahwa JPU akan meneliti berkas tersebut.
“Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kelengkapan syarat formil dan syarat materil dari berkas tersebut untuk selanjutnya menentukan sikap terhadap hasil dari penelitian berkas perkara,” jelas Dody.
Ada yang menarik dari foto dalam rilis yang dikirim Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, yakni foto salah satu tersangka korupsi dalam perkara tersebut yang nampak tersenyum lebar, padahal ia sedang diapit tiga jaksa, memakai rompi tahanan, serta tangan diborgol.
Informasi yang dihimpun Sultranesia, tersangka yang menunjukan senyum lebar saat digelandang jaksa itu adalah Direktur PT Sinar Bulan Group bernama Nasrun.
Dijelaskan, dana PEN yang diduga dikorupsi oleh lima tersangka itu sebesar Rp 4,5 miliar.
Dana PEN ini sedianya digunakan untuk membiayai pembangunan Jalan Eensumala senilai Rp 21 miliar dan Jembatan Langere – Tanah Merah senilai Rp 32 miliar di Kecamatan Bonegunu, Buton Utara. Namun kedua proyek tersebut mangkrak.
Jaksa kemudian menetapkan Kadis PUPR Butur Mahmud Buburanda sebagai tersangka, menyusul empat tersangka lainnya.
Mereka adalah Kabid Cipta Karta Dinas PUPR Butur, Zalman. Selanjutnya perusahaan pemegang kontrak PT Sinar Bulan Group yang diwakili Nasrun selaku direktur dan wakil direkturnya bernama Umar.
Tak hanya itu, pihak Asuransi Videi Kendari bernama Suriadi juga ditetapkan sebagai tersangka rasuah berjamaah itu.
Kelima tersangka ini langsung ditahan di Rutan Kendari selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan lanjutan hingga penuntutan di pengadilan.
Dijelaskan lebih lanjut, Mahmud Buburanda berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek jalan dan jembatan tersebut. Sementara, Zalman merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sedangkan Nasrun dan Umar merupakan pimpinan perusahaan penyedia jasa kontruksi. Namun baru mengerjakan sebanyak 5 persen untuk proyek jembatan dan 45 persen pembangunan jalan.
“Mereka tidak menyelesaikan pekerjaan (mangkrak) namun tetap mengambil uang muka sampai berakhirnya kontrak. Sedangkan pihak asuransi tidak memberikan uang jaminan padahal sudah diminta sehingga menimbulkan kerugian negara,” kata Dody dalam keterangan pers sebelumnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi