Seorang ASN di Setda Muna Barat Terancam Dipecat

Pj Bupati Mubar, Dr Bahri, menilai langkah itu sebagai bentuk pembelajaran kepada semua ASN. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.com.

Salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Daerah (setda) Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam dipecat.

ASN yang juga pernah bekerja sebagai staf di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Mubar ini dikabarkan malas berkantor. Padahal surat teguran pertama hingga ketiga telah dilayangkan, namun peringatan tersebut tak diindahkan.

Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Mubar Dr Bahri saat memimpin apel gabungan di halaman kantornya, Senin (12/9).

“Sampai hari ini ada satu pegawai sekretariat daerah telah diberikan teguran kedua, ketiga, sampai hari ini tidak ada kemauan untuk masuk kerja,” ujar Bahri.

Ia menegaskan akan melakukan tindakan tegas hingga berujung pemecatan atau pemberhentian kepada ASN dimaksud. Pj Bupati menilai langkah itu sebagai bentuk pembelajaran kepada semua ASN.

“Kita akan kenakan disiplin PNS. Saya minta ini ditegakkan,” tegas Bahri yang juga Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tak lupa, alumni 07 STPDN Jatinangor ini juga meminta pengawasan yang ketat dilakukan kepala OPD terhadap bawahannya. Karena kedisiplinan dan mentaati peraturan merupakan modal untuk untuk pembangunan suatu daerah.

Diketahui, salah satu aturan yang harus dipatuhi PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam peraturan ini, terdapat sanksi bagi PNS yang malas berkantor.

Sanksi atau hukuman tersebut terbagi menjadi tiga tingkatan, yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Hukuman yang diberikan kepada PNS yang melanggar tergantung dari beratnya pelanggaran yang dilakukan.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version