Sidang MK: Grup WhatsApp Pejabat Pemkab Muna Dituding Kampanye Terselubung


Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Muna Tahun 2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Rabu (15/1).
Sidang yang berlangsung di Gedung I MK ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Nomor Urut 2, La Ode M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan, yang menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna selaku Termohon.
Pasangan calon petahana, Bachrun dan La Ode Asrafil, menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini.
Salah satu pokok gugatan yang disampaikan Pemohon adalah dugaan kampanye terselubung melalui grup WhatsApp yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.
Kuasa hukum Pemohon, Aswan Asku, mengungkapkan bahwa grup WhatsApp tersebut diberi nama “Bahtera,” yang merupakan akronim dari pasangan calon Nomor Urut 1.
“Mutasi 31 pejabat tadi Yang Mulia, ada di dalam grup WhatsApp Bahtera namanya. Ini akronim dari pasangan nomor urut 1. Di dalam grup tersebut terdapat 15 kepala dinas yang masuk dalam pelantikan di 6 Juni 2024 tadi,” ujar Aswan di hadapan majelis hakim.
Menurut Pemohon, grup WhatsApp itu digunakan untuk mengarahkan dukungan kepada pasangan calon petahana.
Grup tersebut beranggotakan para pejabat yang dilantik pada 6 Juni dan 12 Juli 2024, dengan total 52 anggota, terdiri atas 31 pejabat eselon II serta 21 pejabat administrator dan pengawas.
Selain dugaan kampanye melalui grup WhatsApp, Pemohon juga memaparkan dugaan pemanfaatan program dan fasilitas pemerintah oleh pasangan petahana.
Salah satu program yang disorot adalah pendistribusian 32 ribu ton bibit jagung kepada masyarakat di tujuh kecamatan, yakni Tongkuno, Kabawo, Kontukowuna, Watopute, Kabangka, Parigi, dan Bone, pada masa kampanye.
Pemohon juga mengungkapkan adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung pasangan petahana.
Salah satu kasus yang diangkat adalah pengumpulan para guru PAUD, SD, SMP, dan Kepala Puskesmas di Aula Kantor Bupati Muna pada 20 September 2024.
Dalam rapat tersebut, menurut Pemohon, mereka diarahkan untuk mendukung pasangan petahana.
Tidak hanya itu, Pemohon menyebut adanya pengumpulan uang oleh sejumlah camat, lurah, dan Kepala Puskesmas untuk mendukung pasangan petahana.
“Bahwa adanya sejumlah camat, lurah, Kepala Puskesmas sebagai donatur untuk melakukan politik bagi-bagi uang untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih calon petahana,” kata Aswan Asku.
Fasilitas milik Pemkab Muna juga diduga dimanfaatkan oleh pasangan petahana untuk mendukung kampanye.
Di antaranya adalah penggunaan speed boat milik Pemkab Muna untuk mobilitas kampanye di beberapa wilayah dan penggunaan Rumah Jabatan Wakil Bupati sebagai lokasi pelaksanaan hitung cepat (quick count) hasil Pilkada.
“Calon petahana menggunakan fasilitas Rumah Jabatan Wakil Bupati sebagai tempat quick count atau hitung cepat perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna yang saat itu dihadiri oleh jajaran pejabat eselon termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Muna,” ungkap Aswan.
Pemohon juga menyoroti keterlibatan masyarakat penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikumpulkan dan diarahkan untuk memilih pasangan petahana dalam Pilkada.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Muna terkait penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilbup Muna 2024, mendiskualifikasi pasangan calon petahana, dan memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa TPS.
Sidang ini masih berada pada tahap awal, dengan agenda mendengarkan pokok permohonan dari Pemohon.
Majelis Hakim MK akan melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaPergantian Calon Wakil Walikota Baubau Tanpa Pengumuman Dipersoalkan di MK
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Polresta Kendari Segel 8 Outlet BRILink Terkait Kasus Penipuan Investasi Rp3,8 Miliar
Kendari - Delapan outlet BRILink di Kecamatan Konda dan Onewila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel polisi terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi usaha…
Pelantikan Serentak Pengurus Golkar se-Sultra Dipastikan Digelar 1 November di Kolaka
Kendari - Pelantikan serentak pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPD II kabupaten/kota se-Sultra dipastikan berlangsung di Kabupaten Kolaka pada Minggu (1/11/2026). Ketua DPD Partai…
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di BTN Djavino Kendari
Kendari - Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang pekerja bangunan di kawasan BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diamankan hanya beberapa…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…







