Konsel – Sidang perdana kasus Supriyani yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap siswanya berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Kamis (24/10).
Dalam persidangan yang dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Andoolo, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konsel, Ujang Sutisna, agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, Dody, menjelaskan bahwa setelah jaksa membacakan dakwaannya, penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 28 Oktober 2024.
“Menyikapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan kepada Majelis Hakim demi keadilan kepada terdakwa dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini untuk kiranya dapat melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Dody.
Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi dalam sidang mendatang, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dody juga menekankan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius bagi pimpinan Kejaksaan.
“Kami berharap persidangan ini berjalan dengan profesional, dapat memberikan keadilan, kepastian, dan juga kemanfaatan khususnya dalam pencari keadilan dalam hal ini terdakwa yang perkaranya cukup menjadi perhatian publik,” tambahnya.
Sebagai bagian dari respons cepat terhadap kasus ini, Kejaksaan Tinggi Sultra telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Konsel untuk memastikan penangguhan penahanan terhadap terdakwa.
“Kami ingin terdakwa dapat kembali beraktivitas seperti biasa sambil menunggu proses hukum berlangsung,” pungkas Dody.
Editor: Denyi Risman