Sidang PHPU Bupati Konawe Selatan: Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Administrasi


Jakarta - Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 76/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/1), kuasa hukum Pemohon, Asran, mengungkapkan adanya kejanggalan administrasi dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Tahun 2024.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M Guntur Hamzah, Asran menekankan bahwa visi dan misi pasangan calon (Paslon) Bupati Konsel Nomor Urut 2, 3, dan 4 tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Format dan substansi, Yang Mulia,” jawab Asran ketika Ketua MK Suhartoyo menanyakan lebih lanjut tentang permasalahan tersebut.
Pemohon berpendapat bahwa visi dan misi yang disusun oleh Paslon lain tidak hanya melanggar ketentuan format, tetapi juga substansi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Persyaratan Pencalonan.
Selain itu, Asran juga menyoroti fakta bahwa visi dan misi yang diajukan oleh Paslon lain tidak dilengkapi dengan tanda tangan, yang menurutnya memiliki peran penting sebagai alat autentikasi dan verifikasi dokumen.
Hal ini dinilai sebagai kelalaian yang seharusnya tidak dibiarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan.
“Berkaitan dengan format atau substansi?” tanya Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
“Format dan substansi, Yang Mulia,” jawab Asran, menggarisbawahi bahwa masalah ini adalah dasar dari permohonan yang diajukan.
Atas dasar hal tersebut, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2828 Tahun 2024 yang menetapkan hasil perolehan suara Pilbub Konsel 2024.
Pemohon juga memohon agar seluruh pasangan calon lainnya didiskualifikasi dan Paslon Nomor Urut 1, Adi Jaya Putra dan James Adam Mokke, ditetapkan sebagai calon terpilih.
Majelis Hakim MK kemudian meminta tanggapan dari KPU Kabupaten Konawe Selatan terkait tudingan ketidaksesuaian visi dan misi paslon yang diloloskan.
“Nanti KPU ya, direspons. Saudara katanya meloloskan pasangan yang visi-misinya tidak sesuai, baik format maupun substansinya, sebagaimana yang ditentukan di dalam PKPU, ketentuan perundang-undangan yang lain itu,” pinta Ketua MK Suhartoyo.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaPastikan Penggunaan Senpi Sesuai Aturan, Tim Itwasum Polri Gelar Pemeriksaan di Kendari
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Polresta Kendari Segel 8 Outlet BRILink Terkait Kasus Penipuan Investasi Rp3,8 Miliar
Kendari - Delapan outlet BRILink di Kecamatan Konda dan Onewila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel polisi terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi usaha…
Pelantikan Serentak Pengurus Golkar se-Sultra Dipastikan Digelar 1 November di Kolaka
Kendari - Pelantikan serentak pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPD II kabupaten/kota se-Sultra dipastikan berlangsung di Kabupaten Kolaka pada Minggu (1/11/2026). Ketua DPD Partai…
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di BTN Djavino Kendari
Kendari - Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang pekerja bangunan di kawasan BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diamankan hanya beberapa…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…







