Berita  

Strategi DPM-PTSP Bangkitkan Perekonomian Sulawesi Tenggara

Kepala DPM-PTSP Sultra, Parinringi, bersama Gubernur Sultra, Ali Mazi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak henti-henti melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan perekenomian masyarakat di Sultra.

Kepala DPM PTSP Sultra, Parinringi menyebut, ada berbagai strategis yang dilakukan diantaranya diawali dengan ekspose rencana kerja tahunan, peningkatan pelayanan publik, pameran Expo di pelataran Tugu MTQ Kendari, sinergitas antar OPD di Sultra, dan sosialiasi penyelenggaraan perizinan berbasis resiko.

Terkait rencana kerja tahun 2023 yang diselenggarakan oleh dinas tersebut, Parinringi menyebut, pihaknya telah menyampaikan realisasi kerja tahun 2022 dan rencana kerja tahun 2023. Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu hotel yang ada di Kota Kendari pada Februari 2023.

Kegiatan tersebut tidak hanya dihadiri Kepala DPM PTSP Sultra tetapi disaksikan langsung oleh Direktur Wilayah III Deputi Bidang Penanaman Modal Kementrian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia (RI), Sri Moertingroem. Kemudian, Kasubdit Wilayah seluruh Sulawesi/Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Magya-Direktorat Wilayah III, Muhammad Subehan.

DPM-PTSP Sulawesi Tenggara. Foto: Dok. Istimewa.

Parinringi menerangkan, rapat tersebut bertujuan untuk menciptakan komitmen dalam rangka peningkatan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi DPM PTSP di 17 kabupaten dan kota di wilayah Sultra.

Tingginya realisasi tiap daerah tidak lepas dari proyek yang dikerjakan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) dibantu dengan tenaga kerja ataupun sumber daya manusia (SDM) dari sejumlah perusahaan.

Secara rinci, jumlah perusahaan PMA pada 2022 sebanyak 72 perusahaan dan proyeknya sebanyak 230 proyek. Namun, pada 2022 lebih didominasi PMDN yaitu sebanyak 402 perusahaan dan proyeknya 1.533 proyek.

Strategi selanjutnya adalah peningkatan pelayanan publik. DPM PTSP Sultra mengadakan rapat koordinasi (Rakor) penerapan PTSP di daerah yang dilaksanakan disalah satu hotel di Kendari pada Maret 2023.

Rakor yang diikuti oleh DPM PTSP se-Sultra itu dalam rangka mengidentifikasi dan menganalisis pelayanan publik terkait penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di kabupaten/kota.

“Rakor ini dapat mengidentifikasi dan menganalisis pelayanan publik di 17 kabupaten/kota di Sultra agar bisa dipahami dimana letak atau kendala yang terjadi,” tambahnya.

Menurutnya, layanan perizinan sedapat mungkin diakses melalui online dan tidak ada lagi sistem manual. Kendati tak ada jaminan sistem online lebih baik, namun data dapat terjaga.

“Kalau sistem online, datanya terinput, jika memang terpenuhi pasti akan tercentang,” ujarnya.

Strategi DPM-PTSP Bangkitkan Perekonomian Sulawesi Tenggara. Foto: Dok. Istimewa.

Pameran Expo di pelataran Tugu MTQ Kendari yang berlangsung juga dilakukan oleh DPM PTSP Sultra. Expo UMKM yang melibatkan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra serta bank milik Badan Umum Milik Negara (BUMN) itu dilaksanakan pada Maret 2023.

Dalam kegiatan itu, sejumlah brand UMKM lokal meramaikan dan memanfaatkan expo dengan tema “Pentingnya Inovasi dan Kualitas Investasi” tersebut sebagai peluang untuk mempromosikan produk.

Kepala DPM PTSP Sultra, Parinringi mengatakan, pelaksanaan UMKM Expo tersebut lebih menitikberatkan pada pentingnya edukasi dan investasi sesuai dengan tema yang diangkat. Menurutnya, kestabilan sosial ekonomi di suatu daerah tidak terlepas dari peran pelaku UMKM yang begitu eksis di tengah gempuran daya saing perekonomian global dari waktu ke waktu.

Olehnya itu, saat ini waktunya para pelaku UMKM lokal naik kelas dengan dukungan pemerintah melalui beragam fasilitas sarana dan prasarana. Sehingga para pelaku UMKM mampu menapaki jenjang yang lebih tinggi sebagai pengusaha yang mandiri dan tahan terhadap guncangan ekonomi yang terkadang penuh dengan tantangan dan ketidakpastian.

“Efek dari perkembangan bisnis UMKM ini dapat menyerap tenaga kerja yang secara tak langsung sudah membantu pemerintah daerah dalam menekan angka pengangguran,” tegasnya.

Untuk mendukung kelancaran UMKM, DPM PTSP Sultra juga melakukan beberapa pelatihan dan pendampingan bagi para pelaku UMKM yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas terkait.

“Karna kita ada jenis koperasi, ada beberapa dinas terkait yang ada hubungannya dengan UMKM, tapi kalau kita untuk DPM PTSP Sultra lebih melihat ke sisi investasi dan inovasi. Tetapi, untuk intervensi lain hampir semua OPD yang berhubungan dengan UMKM itu kita intervensi melalui APBD yang dibantu oleh teman-teman dari Komisi IV DPRD Sultra,” ujar Parinringi.

Strategi lainnya adalah berkaitan dengan sinergitas dengan OPD lainnya di Sultra, salah satunya bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sultra. Menurut Parinringi, sinergitas ini terus terjalin bahkan berkat kerja sama yang dibangun, Sultra telah mengirimkan berbagai prodak unggulan pelaku UMKM di Sultra.

Ada berbagai produk yang dikirim oleh pelaku UMKM di Sultra, mulai dari hasil pengelolaan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan. Melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Sultra telah mengirim beberapa hasil pertanian hingga perikanan dan kelautan Sultra ke luar daerah.

Terbaru, melalui program misi dagang, Kadin Sultra bersama DPM PTSP Sultra kembali mengirim komoditas pertanian ke Surabaya, Jatim. Komoditas pertanian tersebut berupa 24 ton jagung pipil  dengan harga Rp144 juta yang dikirim melalui CV Sengkang Duta Comoditi, sebuah perusahaan binaan Kadin Sultra pada 21 Februari 2023.

“Misi dagang menjadi salah satu program unggulan Kadin Sultra dibawah kepemimpinan Anton Timbang dalam upaya membantu pelaku usaha lokal go nasional hingga internasional,” tambahnya.

Selanjutnya adalah sosialisasi penyelenggaran perizinan berbasis resiko. DPM-PTSP Sultra ikut meramaikan pelaksanaan pameran pembangunan dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Sulawesi Tenggara ke-59 di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yang jatuh pada 27 April 2023.

Kegiatan dengan tagline “Halo Sultra” ini dilakukan dengan mempersembahkan pameran pembangunan, pameran produk lokal masing-masing kabupaten/kota, penampilan sejumlah artis ibu kota, serta kegiatan-kegiatan lainnya yang mulai berlangsung sejak 10 – 15 Mei 2023.

Dalam kegiatan itu, DPM PTSP Sultra mensosialisasikan arti penting penyelenggaraan perizinan berbasis resiko bagi para pengusaha dan pelaku usaha yang ada di Bumi Anoa.

“Di stand pameran DPM PTSP Sultra kita juga memberikan pelayan konsultasi perizinan usaha berbasis resiko,” katanya.

Penyelenggaraan perizinan berbasis resiko bagi para pelaku usaha ini bertujuan untuk mendorong peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Sultra. Bahkan, pelaku-pelaku usaha yang terlibat nantinya akan diawasi langsung instansi tersebut sehingga kegiatan-kegiatan usaha di Sultra bisa berjalan secara transparan dan saling mengawasi.

Strategi DPM-PTSP Bangkitkan Perekonomian Sulawesi Tenggara. Foto: Dok. Istimewa.

“Dengan terlaksana sistem tersebut, pihaknya berharap dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang ada di Sulawesi Tenggara secara transparan,” jelasnya.

Dalam pameran tersebut juga, DPM-PTSP Sultra menyediakan layanan konsultasi bahkan layanan penerbitan izin usaha bagi para pelaku usaha yang ingin melibatkan diri.

“Kita hadir di lapangan dan memberikan langsung penjelasan secara merinci agar masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu lagi ribet atau kesulitan saat berurusan,” paparnya.

Untuk diketahui, perizinan usaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.

Dasar hukum penyelenggaraan ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Manfaat dan kemudahan yang didapatkan dengan langkah tersebut adalah tidak akan ada tumpang tindih pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelaku usaha terjadi penghematan anggaran, dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam berinvestasi.

“Dengan memiliki izin usaha secara resmi, artinya usaha masyarakat memiliki peluang untuk berkembang lebih luas. Penambahan modal, investasi lebih mudah didapatkan jika usaha tersebut resmi. Dengan adanya izin usaha syarat pengajuan kredit akan lebih mudah. Bisa mengikuti tender,” pungkasnya.


ADVETORIAL

error: Content is protected !!