News  

Surat Edaran Keluar, Pj Kepala Daerah di Sultra Maju Pilkada Segera Mundur

Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto menginstruksikan Pj Bupati dan Pj Walikota di Sultra untuk memahami dan mempedomani aturan mengenai Pilkada serentak tahun 2024.

Instruksi tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/5 Tahun 2024 tentang Pengunduran Diri Penjabat Bupati Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada 2024 di wilayah Sultra. SE itu resmi ditandatangani dan dikeluarkan pada Senin, 20 Mei 2024.

Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menjabarkan SE Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ pada 16 Mei 2024 perihal pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.

SE Pj Gubernur Sultra No.100.3.4.1/5 Tahun 2024 menegaskan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Salah satu persyaratannya adalah tidak berstatus sebagai Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

“Pj Bupati atau Pj Walikota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada tahun 2024 di Provinsi Sultra, agar segera melengkapi administrasi pengunduran diri yang disampaikan kepada Mendagri,” kata Pj Gubernur.

“Kelengkapan administrasi yang dimaksud selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon, sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI dengan tembusan Pj Gubernur Sultra,” sambungnya.

Selanjutnya, bagi kabupaten kota yang mengalami kekosongan Pj Bupati Pj Walikota karena mengikuti kontestasi Pilkada tahun 2024, Pj Gubernur akan melampirkan kelengkapan administrasi berupa usulan dari Pj Gubernur dan DPRD Kabupaten Kota mengenai tiga nama calon Pj Bupati Pj Walikota kepada Kemendagri.

Adapun pelantikan terhadap Pj Bupati Pj Walikota pengganti akan dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

“Intinya, penerbitan SE ini merupakan penjabaran dari SE yang dikeluarkan Kemendagri dengan tujuannya yang baik, tanpa muatan politik apapun,” kata Andap,

“Jadi, para Pj Bupati Pj Walikota yang akan mengikuti kontestasi Pilkada serentak tahun 2024 diharapkan agar mempedomani surat edaran ini,” tegasnya. Rilis.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!