Tak Ada Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan di Sultra, Pemprov Hanya Beri Diskon 5 Persen

Sultranesia
1 Min Baca
Tak Ada Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan di Sultra, Pemprov Hanya Beri Diskon 5 Persen
Ilustrasi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) jangan lagi berharap adanya program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada 2026.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra memastikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan tidak diberlakukan tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan program relaksasi pajak pada tahun-tahun sebelumnya.

"Pemutihan pajak kendaraan untuk tahun ini sudah tidak ada lagi. Melihat histori dari tahun-tahun sebelumnya, relaksasi pajak itu tidak efisien," ungkap La Ode Mahbub, Senin (24/8/2026).

Menurut Mahbub, kebijakan pemutihan dinilai kurang efektif karena sebagian masyarakat cenderung menunggu program tersebut untuk membayar kewajibannya.

Bahkan, setelah program pemutihan berakhir, masyarakat kembali tidak membayar pajak kendaraan.

"Rekam jejak sebelumnya, masyarakat hanya memanfaatkan kebijakan pemutihan, setelah itu tidak membayar pajak lagi," jelasnya.

Meski tidak lagi memberlakukan pemutihan, Pemprov Sultra tetap memberikan stimulus kepada masyarakat melalui pengurangan tarif pajak kendaraan.

Keringanan tersebut berupa potongan tarif pajak sebesar 5 persen selama lima tahun untuk jenis kendaraan tertentu.

"Kebijakan bapak gubernur memberikan insentif kepada masyarakat atau wajib pajak yaitu pengurangan tarif pajak. Dengan mempertimbangkan nilai ekonomis kendaraan yang sudah berumur, diberikan pengurangan tarif pajak 5 persen selama 5 tahun," ungkapnya.

Mahbub pun mengimbau masyarakat yang memiliki kewajiban pajak kendaraan agar tidak menunggu adanya program pemutihan.

Ia meminta wajib pajak memanfaatkan keringanan yang telah diberikan Pemprov Sultra untuk segera melunasi pajak kendaraannya.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan kesempatan yang diberikan gubernur ini dan segera melunasi pajak kendaraannya," imbaunya.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaRem Blong, Truk Bermuatan Beras Terjun ke Jurang Bawah Jembatan Wolasi, Konsel
Bagikan:

Baca Juga