Tak Takut Sanksi! Sejumlah Toko Miras di Kendari Nekat Beroperasi saat Ramadhan

Ilustrasi toko minuman keras. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Larangan hanya jadi lembaran kertas tak bernyawa. Meski Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4./636/2025 telah melarang penjualan minuman keras selama bulan suci Ramadhan, sejumlah toko miras tetap beroperasi dengan berbagai cara licik.

Berdasarkan penelusuran media ini, setidaknya empat toko minuman keras di Kota Kendari masih menjalankan bisnisnya, meski dengan modus gelap-gelapan. UD DDO, UD Azka, UD Dea, dan Toko Sixty Nine tetap menjajakan miras seolah tak peduli dengan aturan maupun nilai kesucian Ramadhan.

Pada Selasa, 4 Maret 2025, UD DDO terlihat beroperasi dengan modus mematikan lampu utama dan melayani pembeli melalui sisi samping toko.

Sementara itu, pada Selasa, 11 Maret 2025, UD Azka menerapkan strategi serupa, membuat tokonya tampak gelap dari luar, namun tetap menerima pelanggan setia.

UD Dea, yang dikenal sebagai swalayan, memang tetap beroperasi seperti biasa, tetapi minuman keras dipindahkan ke gudang dan tidak lagi terpajang di etalase.

Sedangkan Toko Sixty Nine tetap melayani pembeli dengan taktik berbeda; lampu toko dimatikan, namun dua karyawan berjaga di depan. Ketika ada pembeli, salah satu karyawan masuk mengambil miras dari dalam toko.

Ketua Himpunan Mahasiswa, Pemuda, dan Pelajar Kota (Hippmakot) Kendari, Ibrahim, mengecam keras sikap para penjual miras yang mengabaikan aturan.

Ia menegaskan bahwa keberadaan toko-toko ini di bulan Ramadhan bukan hanya melanggar surat edaran Wali Kota, tetapi juga berpotensi merusak ketertiban sosial dan moral masyarakat.

“Kami mendesak Pemkot Kendari untuk segera memberikan sanksi tegas, termasuk mencabut izin operasional toko-toko miras yang masih berjualan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga mencederai nilai-nilai agama dan sosial masyarakat, terutama di bulan Ramadhan,” tegasnya, Sabtu (22/3).

Menurutnya, keberadaan miras di bulan suci dapat meningkatkan risiko gangguan keamanan dan ketertiban umum.

“Miras bukan hanya sekadar barang dagangan, tetapi juga menjadi pemicu utama berbagai tindak kriminal, seperti kekerasan, pencurian, dan kecelakaan. Jika aturan ini dibiarkan dilanggar, maka efeknya akan semakin merugikan masyarakat luas,” jelas alumni Hukum UHO ini.

Ia pun meminta pemerintah bersikap lebih tegas dalam menegakkan aturan agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap tahun.

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk, seolah aturan pemerintah tidak memiliki wibawa. Kami ingin melihat ketegasan, bukan hanya sekadar ancaman tanpa tindakan nyata,” tandasnya.

Menanggapi situasi ini, Pemkot Kendari tidak tinggal diam. Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, saat diwawancarai (17/3) lalu mengaku belum mengetahui aktivitas ilegal ini, namun memastikan akan segera mengambil langkah tegas.

“Besok kami akan panggil Pol PP untuk melakukan sidak di lapangan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.

“Pokoknya sanksinya tegas, mengikuti regulasi yang ada,” tandasnya.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version