Berita  

Target Pendapatan Naik Rp207,5 Miliar, Ini Rincian APBD-P Pemprov Sultra 2026

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra dengan agenda Penyerahan Dokumen dan Penjelasan Gubernur atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Foto: Dok. Pemprov Sultra.

Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan perubahan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Sultra.

Usulan tersebut disampaikan langsung Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra dengan agenda Penyerahan Dokumen dan Penjelasan Gubernur atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Dalam sambutannya, Gubernur mengatakan perubahan KUA-PPAS merupakan upaya pemerintah mempertajam arah pembangunan Sultra pada 2026.

Kebijakan tersebut disesuaikan dengan tema RKPD Perubahan Provinsi Sultra 2026, yakni Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat.

Menurutnya, perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyesuaikan asumsi dasar ekonomi makro serta kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Dengan penyesuaian tersebut, pelaksanaan APBD 2026 diharapkan dapat berjalan lebih optimal.

Andi Sumangerukka mengungkapkan, perekonomian Sultra pada Triwulan I 2026 tumbuh positif sebesar 6,23 persen.

Pertumbuhan itu antara lain ditopang sektor akomodasi dan makan minum yang tumbuh 20,14 persen serta Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar 16,95 persen.

Struktur ekonomi Sultra masih ditopang sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, pertambangan, serta perdagangan.

Namun, pemerintah masih menghadapi tantangan inflasi. Pada semester I 2026, inflasi Sultra sempat mencapai 5,41 persen pada Februari, kemudian turun menjadi 2,98 persen pada April dan kembali naik menjadi 4,68 persen pada Juni.

Kondisi tersebut, kata Gubernur, membutuhkan penguatan pengendalian inflasi melalui stabilisasi pasokan pangan, efisiensi distribusi, serta koordinasi pemerintah daerah, TPID dan Bank Indonesia.

Dalam perubahan APBD 2026, struktur pendapatan daerah mengalami kenaikan cukup signifikan.

Pendapatan daerah yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp4,060 triliun naik menjadi Rp4,268 triliun. Artinya, terdapat tambahan sebesar Rp207,579 miliar atau meningkat 5,11 persen.

Kenaikan pendapatan tersebut antara lain berasal dari Pajak Rokok Tahun 2025 yang baru ditransfer pada 2026 sebesar Rp153,359 miliar.

Kemudian peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp20 miliar, tambahan Dana Bagi Hasil sumber daya alam mineral sebesar Rp49,696 miliar, hibah dari pemerintah pusat Rp2 miliar dan hibah dari Jasa Raharja sebesar Rp579 juta.

Di sisi lain, belanja daerah juga mengalami peningkatan. Anggaran belanja yang sebelumnya sebesar Rp4,075 triliun berubah menjadi Rp4,448 triliun. Jumlah tersebut meningkat Rp373,250 miliar atau sekitar 9,16 persen.

Perubahan belanja dipengaruhi penyesuaian pendapatan, penghematan kebutuhan belanja serta pergeseran anggaran untuk membiayai pekerjaan yang telah diselesaikan pada 2025.

Termasuk di dalamnya pembayaran utang retensi dan nonretensi Tahun 2025 yang telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami peningkatan.
Semula penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp69,731 miliar, kemudian naik menjadi Rp235,402 miliar. Dengan demikian, terdapat tambahan Rp165,671 miliar.

Penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp54,790 miliar yang digunakan untuk pembayaran pokok utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Gubernur meminta DPRD Sultra melakukan pendalaman terhadap seluruh substansi perubahan kebijakan tersebut sebelum menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan DPRD.

Ia juga menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama seluruh perangkat daerah mengikuti proses pembahasan Perubahan KUA-PPAS secara cermat dan penuh tanggung jawab.

Hal itu dinilai penting karena waktu pelaksanaan kegiatan setelah perubahan anggaran relatif terbatas.

Selain itu, seluruh perangkat daerah diminta membenahi sistem pelaporan keuangan serta meningkatkan daya serap anggaran.
Gubernur mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan tidak menumpuk pada akhir tahun.

Dengan demikian, efisiensi dan efektivitas penganggaran dapat ditingkatkan, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Sultra.

“Perubahan anggaran di Tahun 2026 diharapkan dapat fokus pada penyelesaian kebutuhan dasar masyarakat kita,” kata Gubernur.

Ia pun mengajak seluruh pihak terus membangun sinergi untuk mempercepat pembangunan daerah.

“Mari kita terus bersinergi dalam mendorong percepatan pembangunan daerah untuk mewujudkan Sulawesi Tenggara yang maju, aman, sejahtera dan religius,” ujarnya.

Andi Sumangerukka menegaskan pemerintah provinsi terbuka terhadap berbagai masukan dari DPRD maupun pihak terkait agar pelaksanaan pembangunan Sultra berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.


Editor: Andise SL

error: Content is protected !!