Ternyata Ini yang Membuat MK Menolak Gugatan Pemohon Pilkada Buton Tengah

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, membacakan putusan penolakan gugatan hasil Pilkada Buton Tengah 2024 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Dok. Istimewa.

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah 2024.

Putusan tersebut dibacakan pada Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 02, La Andi dan Abidin, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah sebagai Termohon.

Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 1, Azhari dan Muhammad Adam Basan, bertindak sebagai Pihak Terkait.

“Mengadili, dalam pokok permohonan: Menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Dalam sidang, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa seluruh dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Salah satunya adalah dalil terkait status Calon Bupati Nomor Urut 1, Azhari, yang disebut masih berstatus Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalil ini terbantahkan karena Pemohon merujuk pada Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU 3 Tahun 2017, yang mensyaratkan penyampaian keputusan pemberhentian sebagai PNS paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Namun, Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan tersebut sudah tidak berlaku karena telah dicabut dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam aturan yang baru, tidak ada lagi batas waktu bagi pendaftar untuk menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai PNS.

Pasal 26 ayat (2) PKPU 8 Tahun 2024 justru memungkinkan pendaftar yang belum memperoleh keputusan pemberhentian untuk cukup menyerahkan surat tanda terima dari pejabat berwenang serta surat keterangan bahwa pengunduran dirinya sedang diproses.

Terlebih, dalam kasus ini, pemberhentian Azhari sebagai PNS telah sah dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia tentang Pemberhentian dengan Hormat sebagai PNS pada 31 Oktober 2024.

SK tersebut kemudian diperbaiki dengan SK baru pada 15 November 2024, yang terbit sebelum pelaksanaan Pilkada Buton Tengah pada 27 November 2024.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.

Mahkamah juga menolak dalil Pemohon terkait dugaan pemilih pendatang dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Pemohon mempersoalkan keberadaan pemilih bernama Wa Alumiya dan La Insele yang terdaftar di TPS 04 Kelurahan Boneoge, dengan alasan mereka tidak berhak memilih karena hanya menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai acuan.

Namun, Mahkamah menyatakan bahwa penggunaan KK sebagai dasar verifikasi identitas sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga secara substantif berhak untuk memilih di TPS 04 Kelurahan Boneoge serta tidak terbukti melanggar unsur keadaan tertentu yang mengakibatkan pemungutan suara ulang sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 PKPU Nomor 17 Tahun 2024,” ujar Hakim Guntur.

Dengan demikian, seluruh dalil yang diajukan Pemohon tidak terbukti, sehingga gugatan ditolak sepenuhnya oleh Mahkamah Konstitusi.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!