Tim Narkoba Polres Muna Cokok Remaja 17 Tahun Bawa Sabu 20 Gram di Kapal Malam

AYM (17), pelajar asal Kelurahan Wapunto, saat diamankan di Mapolres Muna usai tertangkap membawa sabu seberat bruto 20,07 gram yang disembunyikan dalam kantung putih, Kamis (15/5). Foto: Dok. Istimewa.

Muna – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muna menangkap seorang pelajar perempuan berinisial AYM (17), warga Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, saat turun dari kapal malam Aksar Saputra 08 di Pelabuhan Raha, Kamis (15/5) sekitar pukul 04.50 WITA.

AYM kedapatan membawa dua saset besar kristal bening diduga sabu seberat bruto 20,07 gram yang disembunyikan dalam kantung putih.

“Penangkapan dilakukan setelah kami mendapat informasi dari masyarakat di Kendari tentang adanya perempuan mencurigakan yang membawa narkotika dan hendak menuju Raha menggunakan kapal malam,” kata Kasi Humas Polres Muna, IPDA Baharuddin.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu kantung putih berisi kotak kecil cokelat yang di dalamnya terdapat dua saset besar sabu, satu unit handphone Oppo A16, satu KTP, dan satu timbangan digital.

Menurut Baharuddin, saat diinterogasi awal, AYM mengaku bahwa barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial BJ, yang disebut-sebut merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari.

“Kami duga ini merupakan jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas,” ujarnya.

Namun keterangan ini dibantah langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Herman Mulawarman. Saat dikonfirmasi, Herman menyatakan bahwa tidak ada narapidana aktif berinisial BJ dalam database Lapas Kendari.

“Nama napi BJ tidak ada di database pemasyarakatan. Bahkan jika merujuk ke sistem, napi berinisial BJ yang dimaksud sudah bebas sejak tahun 2017,” kata Herman.

Ia menambahkan, dalam banyak kasus, pelaku kerap menyebut nama-nama dari dalam lapas untuk melindungi bandar besar yang sebenarnya beroperasi di luar.

“Biasanya mereka hanya menyebut diarahkan dari dalam lapas supaya si bandar besar di luar tetap aman. Kami harap pelaku bisa menunjukkan secara jelas siapa sosok BJ itu, karena bisa jadi nama yang digunakan bukan nama asli, tapi nama panggilan,” tegasnya.

Herman menegaskan bahwa pihak Lapas mendukung penuh pemberantasan narkotika, baik di dalam maupun di luar lingkungan pemasyarakatan.

“Ini sejalan dengan misi kami, bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap jaringan narkotika, termasuk jika benar-benar melibatkan oknum di dalam,” tandasnya.

Sementara itu, Polres Muna masih mendalami keterangan pelaku dan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Rencana tindak lanjut antara lain pemeriksaan urine dan darah pelaku, pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar, gelar perkara, dan proses penyidikan lanjutan.

AYM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version