Kalapas Kendari Sentil Polres Baubau: Jangan Asal Tuduh Lapas Terlibat

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Herman Mulawarman. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kendari, Herman Mulawarman, angkat suara menanggapi pernyataan Polres Baubau yang menyebut kurir sabu berinisial AF mendapat arahan dari seorang bandar narkoba yang diduga berada di dalam Lapas Kendari.

Melalui pesan WhatsApp pribadinya kepada Sultranesia.com, Minggu (11/5), Herman menyayangkan pernyataan terbuka aparat kepolisian yang langsung mengaitkan Lapas Kendari tanpa koordinasi maupun klarifikasi terlebih dahulu.

“Seharusnya sebelum diberitakan oleh pihak yang menahan, ada komunikasi dulu dengan pihak lapas, supaya kami bisa cari tahu siapa napinya untuk ditindaki. Tapi kalau hanya diduga, itu kan tidak pasti,” ujar Herman tegas.

Menurutnya, keterangan dari kurir seperti AF tidak bisa serta-merta dijadikan dasar hukum. Dalam banyak kasus, tersangka menyebut “lapas” hanya untuk mengalihkan perhatian dari bandar sebenarnya yang masih beroperasi di luar.

“Kurir ini juga biasanya hanya menyebut diarahkan dari lapas, padahal mereka melindungi bandar besar yang ada di luar supaya aman. Bisa juga pada saat diperiksa, kurir ini merasa tertekan, jadi asal sebut saja,” tambahnya.

Herman juga menegaskan, dalam sejumlah kasus sebelumnya, ketika tersangka dipertemukan langsung dengan narapidana di Lapas Kendari, mereka sama sekali tidak saling mengenal.

Pernyataan Kalapas Kendari ini menjadi kritik tajam terhadap pola komunikasi aparat penegak hukum yang kerap menyeret nama institusi pemasyarakatan tanpa bukti valid dan proses konfirmasi yang layak.

Sebelumnya, pada Selasa (7/5) malam, Satres Narkoba Polres Baubau menangkap seorang pemuda berinisial AF (21) yang mengaku sebagai kurir sabu.

Dalam rilis resminya, Jumat (9/5), Polres Baubau menyebut AF mendapat instruksi dari seorang bandar yang diduga berada di dalam Lapas Kelas IIA Kendari. Hingga kini, penyelidikan masih berlanjut dan koordinasi dengan pihak lapas disebut tengah dilakukan.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version