UHO-Kejati Sultra Jalin Kerjasama Bantuan Hukum Perdata dan TUN

Rektor UHO, Muhammad Zamrun Firihu dan Kajati Sultra, Raimel Jesaja saat menandatangani kerjasama. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Universitas Haluoleo (UHO) Kendari menjalin kerjasama bantuan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerjasama ditandai dengan penandatanganan MoU yang dilakukan Kajati Sultra, Raimel Jesaja, dan Rektor UHO, Prof Muhammad Zamrun Firihu di Swisbell Hotel Kendari, Selasa (31/1).

Kajati Sultra, Raimel Jesaja, mengatakan bahwa Kesepakatan bersama ini merupakan lanjutan dari kesepakatan bersama yang sudah terjalin mesra selama ini.

“Kesepakatan bersama ini adalah merupakan satu rangkaian kerjasama kolaborasi, koordinasi, sinergitas dan harmonisasi khususnya UHO dan Kejati dalam rangka meningkatkan dan memajukan pembangunan di bidang hukum,” jata Raimel.

Raimel menjelaskan, salah satu kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan disebutkan dalam Pasal 30 ayat 2 dan Pasal 34 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI disebutkan bahwa Kejaksaan dapat mewakili negara, pemerintah dalam hal memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.

“Dan salah satunya dari kewenangan yang ada di bidang Datun ini yaitu kesepakatan untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” katanya.

Raimel menambahkan, dengan adanya kesepakatan bersama ini merupakan sebuah penegakan hukum yang bukan hanya dilihat sebelah mata tapi penegakan hukum itu adalah bagian dari pembangunan di bidang hukum dengan bersinergi dengan kepolisian, BUMN, Pemerintah Provinsi, perguruan tinggi, BUMN dan BUMD agar tidak gagal paham tentang hukum.

Rektor UHO, Muhammad Zamrun Firihu mengatakan sejak menjabat sebagai Rektor UHO tahun 2017 sampai dengan sekarang dan sudah pergantian Kajati 6 kali, UHO banyak dibantu oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di UHO.

Rektor juga berterimakasih dan mengapresiasi akan hal itu. Dia bilang akan terus bersinergi untuk membantu Sulawesi Tenggara demi tercapainya cita-cita pembangunan.

“Dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama pada hari ini, mudah-mudahan sampai kapanpun siapapun Rektor atau Kajatinya koordinasi kerjasama sesama instansi pemerintah harus tetap dijalankan.
Intinya bantuan yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kepada UHO sudah sangat banyak dan tidak bisa disebutkan satu persatu,” kata Zamrun.

Diketahui, inti kesepakatan tersebut adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sedangkan tujuan dari desepakatan bersama tersebut adalah meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam rangka pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan dan aset milik UHO.

Ruang lingkup dari Kesepakatan Bersama tersebut meliputi bidang hukum perdata dan tata usaha negara, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!