Kendari – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, mengeluarkan instruksi penting melalui surat Nomor 101.4.3/250F/Tahun 2025 tentang pendaftaran perusahaan serta pekerja atau buruh dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Instruksi ini diteken Wali Kota pada 6 Oktober 2025 di Kendari.
Kebijakan tersebut didasari oleh Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menegaskan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan program negara untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Dalam instruksinya, Wali Kota Kendari menegaskan beberapa poin penting.
Pertama, seluruh pemberi kerja, pengusaha, pimpinan perusahaan, maupun kepala cabang diwajibkan segera mendaftarkan pekerja atau buruh dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, serta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua, untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan prinsip Hubungan Industrial Pancasila, seluruh pengusaha diminta untuk aktif mengikutsertakan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial tersebut tanpa terkecuali, baik di perusahaan kecil, menengah, maupun besar.
Ketiga, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan bersama oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari serta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara.
Keempat, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, JMO, atau langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Instruksi ini diharapkan menjadi langkah nyata Pemerintah Kota Kendari dalam memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja serta memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan jaminan sosial yang berlaku.
Editor: Wiwid A Abadi








