Wanita 51 Tahun di Muna Ditangkap karena Sabu 10,70 Gram, Begini Kronologinya

Barang bukti sabu seberat bruto 10,70 gram yang disita dari tangan MB, disembunyikan dalam bungkus rokok merek L.A Ice, turut diamankan satu unit handphone Vivo A18 dan SIM card, Senin (5/5). Foto: Dok. Istimewa.

Muna – Seorang wanita paruh baya berinisial MB (51), warga Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muna pada Senin (5/5) sekitar pukul 13.50 WITA.

Ia tertangkap tangan membawa sabu seberat bruto 10,70 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Penangkapan bermula sekitar pukul 13.30 WITA, saat Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Raha I.

Seorang saksi melihat sepasang pria dan wanita dewasa mondar-mandir di area tersebut, diduga sedang mencari sesuatu.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung ke lokasi dan mendapati seorang perempuan yang baru saja mengambil sebuah “tempelan”.

Perempuan tersebut kemudian diidentifikasi sebagai MB. Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok merek L.A Ice warna ungu. Di dalamnya terdapat dua lapis saset plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 10,70 gram.

Selain itu, diamankan pula satu unit handphone Vivo A18 warna hijau toska gradasi silver beserta SIM card atas nama MB.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 10,70 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok yang sudah dimodifikasi,” ujar Kasi Humas Polres Muna, IPDA Baharuddin.

Lebih lanjut, Baharuddin mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan MB, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama PL.

“Nama PL yang disebut pelaku diduga merupakan narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di Rutan Kolaka. Saat ini, identitas dan keterlibatannya sedang kami dalami,” tegasnya.

Polisi telah menyita barang bukti, mengamankan pelaku, dan menyusun laporan resmi. Tindakan lanjutan termasuk pemeriksaan urine dan darah, pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar, serta gelar perkara dalam rangka penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi maksimal adalah pidana seumur hidup atau pidana mati.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!