40 Persen Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Mubar Dialokasikan untuk UMKM


Muna Barat - Guna menekan laju inflasi dan penanganan kemiskinan ekstrem serta meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat, Pemerintah Kabupaten Muna Barat membuka kesempatan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjadi peserta lelang Pengadaan Barang dan Jasa (PJB) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat Dr Bahri pada acara Penilaian Penjabat Kepala Daerah Triwulan I yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual pada Senin, 10 Oktober 2022.
“Setidaknya 40 persen anggaran PJB yang digelar pemerintah harus dialokasikan kepada pelaku UMKM,” ujar Dr Bahri.
Menanggapi pertanyaan tim penilai tentang langkah pemerintah daerah dalam menekan inflasi dan pemberdayaan UMKM, Bahri menjelaskan, Pemkab Mubar telah memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku UMKM sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Ia menyebutkan, untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa, pelaku UMKM harus memiliki legalitas usaha atau berizin dan Pemkab Mubar mempermudah proses perizinan usaha.
“Pengadaan pemerintah tidak harus dari badan usaha apalagi badan hukum, boleh perorangan tapi tetap harus berizin, kalau perorangan harus punya NIB (nomor induk berusaha) saja,” jelasnya.
Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri ini juga membeberkan, skema yang bisa diikuti pelaku UMKM dalam lelang PJB yakni pelaku UMKM bisa mengikuti tender melalui program Bela (Belanja Langsung) Pengadaan dan Pelaku UMKM yang bergabung di 12 marketplace yang telah bekerja sama dengan LKPP bisa mengikuti lelang PJB dengan nilai transaksi sampai Rp200 juta.
Tidak hanya itu, pelaku UMKM bisa mengikuti lelang PJB dengan mendaftar online di kanal Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), serta mendorong pelaku UMKM di daerah untuk menginput produk barang dan jasa pelaku UMKM ke katalog LKPP.
“Kalau produk UMKM sudah bisa masuk katalog LKPP, nanti dibeli melalui katalog tanpa batasan nilai. LKPP akan memberikan karpet merah kepada UMKM,” pungkasnya.
Laporan: Denyi Risman
Berita BerikutnyaTabrakan Motor Vs Truk di Puuwatu, Kaki Kanan Pemotor Nyaris Putus
Baca Juga
233 PNS Baru Muna Barat Disumpah, Darwin Soroti Disiplin hingga Kewajiban Tinggal di Daerah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengingatkan 233 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru diangkat agar menjaga disiplin dan mematuhi kewajiban sebagai aparatur negara, termasuk…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Darwin Klaim Rp200 Miliar Program Pusat Mengalir ke Muna Barat
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengklaim sekitar Rp200 miliar anggaran program pemerintah pusat mengalir ke daerahnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Dana tersebut berasal…
Bupati Muna Barat Soroti Telur Murah dari Sulsel, Peternak Terancam
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menyoroti persaingan harga telur dari Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilai menghambat penjualan hasil peternakan ayam petelur lokal. Harga telur…
Darwin Perintahkan Inspektorat Muna Barat Periksa Kades dan Kepala Sekolah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa, kepala sekolah, dan objek pemeriksaan (obrik) lainnya. Ia menegaskan, proses pemeriksaan harus…
Umroh Gratis hingga Sepeda Listrik, Yellow Run 5K Golkar Sultra Diserbu Ribuan Peserta
Kolaka – Ajang Yellow Run 5K yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Kolaka, Minggu (1/11/2026), diikuti ribuan peserta. Hadiah utama berupa…







