Daerah  

40 Persen Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Mubar Dialokasikan untuk UMKM

Pj Bupati Muna Barat, Dr Bahri, saat berbincang bersama par ibu-ibu penjual dan pembeli di pasar. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.com.

Muna Barat – Guna menekan laju inflasi dan penanganan kemiskinan ekstrem serta meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat, Pemerintah Kabupaten Muna Barat membuka kesempatan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjadi peserta lelang Pengadaan Barang dan Jasa (PJB) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat Dr Bahri pada acara Penilaian Penjabat Kepala Daerah Triwulan I yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual pada Senin, 10 Oktober 2022.

“Setidaknya 40 persen anggaran PJB yang digelar pemerintah harus dialokasikan kepada pelaku UMKM,” ujar Dr Bahri.

Menanggapi pertanyaan tim penilai tentang langkah pemerintah daerah dalam menekan inflasi dan pemberdayaan UMKM, Bahri menjelaskan, Pemkab Mubar telah memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku UMKM sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Ia menyebutkan, untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa, pelaku UMKM harus memiliki legalitas usaha atau berizin dan Pemkab Mubar mempermudah proses perizinan usaha.

“Pengadaan pemerintah tidak harus dari badan usaha apalagi badan hukum, boleh perorangan tapi tetap harus berizin, kalau perorangan harus punya NIB (nomor induk berusaha) saja,” jelasnya.

Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri ini juga membeberkan, skema yang bisa diikuti pelaku UMKM dalam lelang PJB yakni pelaku UMKM bisa mengikuti tender melalui program Bela (Belanja Langsung) Pengadaan dan Pelaku UMKM yang bergabung di 12 marketplace yang telah bekerja sama dengan LKPP bisa mengikuti lelang PJB dengan nilai transaksi sampai Rp200 juta.

Tidak hanya itu, pelaku UMKM bisa mengikuti lelang PJB dengan mendaftar online di kanal Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), serta mendorong pelaku UMKM di daerah untuk menginput produk barang dan jasa pelaku UMKM ke katalog LKPP.

“Kalau produk UMKM sudah bisa masuk katalog LKPP, nanti dibeli melalui katalog tanpa batasan nilai. LKPP akan memberikan karpet merah kepada UMKM,” pungkasnya.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version