Muna – Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, memberikan tanggapan terkait diamankannya Kasat Reskrim Polres Muna, AKP La Ode Arsangka oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Indra, pihak Polres Muna tidak akan ikut campur atau mengintervensi proses pemeriksaan yang tengah berlangsung.
“Untuk perkembangan terkait pemeriksaan Kasat Reskrim, kami tidak begitu monitor karena memang menjadi wewenang Bapak Kabid Propam. Kami dari Polres tidak akan mengintervensi ataupun ikut campur dalam pemeriksaan tersebut,” ujar Kapolres, Senin (10/9).
Indra juga menjelaskan bahwa meskipun AKP La Ode Arsangka masih secara resmi menjabat sebagai Kasat Reskrim, wewenang pemindahan jabatan tersebut berada di tangan Polda Sulawesi Tenggara.
Untuk menjaga kelancaran administrasi penyelidikan dan penyidikan di Polres Muna, pihaknya telah menunjuk Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Asrun, sebagai pelaksana harian (Plh) Kasat Reskrim.
“Kami saat ini telah menunjuk Kasat Narkoba selaku pelaksana harian Kasat Reskrim. Tujuannya agar segala administrasi penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan lancar,” jelasnya.
Penunjukan AKP Asrun sebagai Plh Kasat Reskrim diharapkan dapat memastikan bahwa proses hukum di Polres Muna tetap berjalan tanpa hambatan.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme dalam penegakan hukum di wilayah Muna.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Muna, AKP La Ode Arsangka, diamankan Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu dibenarkan Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (10/9).
“(Kasat Reskrim Polres Muna) diamankan dalam rangka pemeriksaan mendalam,” kata Kombes Sholeh.
Dia membenarkan bahwa AKP Arsangka diamankan di Mako Propam Polda Sultra untuk memudahkan proses pemeriksaan.
“Karena kondisi lokasi tugas jauh di Muna sehingga untuk memudahkan pemeriksaan (diamankan di Mako Propam Polda Sultra),” ungkapnya.
Informasi yang dihimpun, penahanan dan pemeriksaan terhadap AKP La Ode Arsangka itu terkait kasus pemerkosaan oleh oknum kepala desa di Muna terhadap seorang gadis di bawah umur yang ditangani Polres Muna.
Laporan: Denyi Risman