Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Azimut 43 Atlantis?

Ilustrasi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Azimut 43 Atlantis yang ditangani Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra terus berlanjut.

Penyidik menegaskan komitmennya untuk transparan dalam proses penanganan kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit III Tipidkor, AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi, menyatakan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Kasus ini sudah kita naikkan statusnya dari lidik ke sidik berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, sudah ada hasil audit investigasi awal dari BPKP sehingga pada 6 Februari statusnya naik ke penyidikan,” kata Ario kepada awak media, Rabu (12/2).

Ario mengungkapkan, hingga kini penyidik telah memeriksa 23 saksi untuk dimintai keterangan.

Pihaknya juga telah bersurat ke BPKP untuk meminta perhitungan pasti kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi awal.

Meski kasus sudah masuk tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak terkait.

“Dalam penanganan kasus pidana korupsi, seperti laporan perkara ini, kami sangat berhati-hati. Kami tidak bisa serta-merta menentukan tersangka sebelum ada hasil audit yang memastikan adanya unsur pidana, khususnya penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.

Ia meminta semua pihak bersabar dan menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani hingga tuntas.

Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut 43 Atlantis sebelumnya dilaporkan ke Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra.

Kapal tersebut merupakan pengadaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dengan anggaran Rp 9,98 miliar yang bersumber dari APBD Sultra.Rilis. 


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!