Penyeberangan Feri Tondasi–Torobulu Disetop Sementara Mulai 22 April, Ini Alasannya

Ilustrasi kapal feri saat berlayar. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Penyeberangan lintas Tondasi–Torobulu akan dihentikan sementara mulai 22 April 2025. Penyebabnya, satu-satunya kapal yang melayani rute tersebut, KMP Pulau Rubiah, dijadwalkan menjalani docking tahunan di galangan kapal.

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Baubau, Jamaluddin, mengonfirmasi bahwa selama proses perawatan berlangsung, tidak akan ada kapal pengganti yang melayani rute tersebut.

“Karena ini kapal subsidi, maka sesuai kontrak tidak ada pengganti. Kalau komersil masih bisa dicari pengganti, tapi untuk kapal bersubsidi seperti Pulau Rubiah, pengoperasiannya eksklusif satu kapal,” ujar Jamaluddin saat diwawancarai Sultranesia.com melalui sambungan telepon, Minggu (20/4).

Docking, menurutnya, bukanlah pilihan, melainkan kewajiban rutin yang harus dipenuhi seluruh kapal penumpang setiap tahun. Tanpa proses ini, kapal tidak bisa memperoleh sertifikat laik laut dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), sehingga tidak dapat kembali beroperasi.

“Ini semacam general check-up kapal. Harus dicek keselamatannya, diperbaiki bila perlu, dan diverifikasi ulang. Tidak bisa ditawar. Ini aturan keselamatan pelayaran,” tegasnya.

Meski kontrak perawatan di galangan kapal ditargetkan rampung dalam 15 hari, Jamaluddin mengakui prosesnya bisa lebih lama jika ditemukan kerusakan tambahan selama inspeksi.

“Kami berkontrak 15 hari, tapi kalau saat proses ditemukan kerusakan lain yang harus diperbaiki, tentu waktunya bisa bertambah. Itu sudah sering terjadi,” ungkapnya.

Absennya kapal penyeberangan ini tentu akan mengganggu aktivitas warga yang mengandalkan rute laut Tondasi–Torobulu dalam kehidupan sehari-hari. Namun, pihak ASDP meminta masyarakat untuk memaklumi keputusan ini demi keselamatan bersama.

“Tidak perlu khawatir. Setelah docking selesai dan kapal dinyatakan laik laut oleh lembaga berwenang, KMP Pulau Rubiah akan langsung kembali beroperasi,” tutupnya.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!