Kejati Sultra Diminta Tetapkan Kepala Wilker Kolaka Utara Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Sorotan tajam terhadap penanganan dugaan tambang ilegal di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini makin mengerucut ke satu nama: Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kolaka Utara berinisial I.

Dalam Aksi Jilid II yang digelar Kamis (15/5) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Konsorsium Pemuda Juang Nusantara dengan lantang mendesak agar Kejati tidak berhenti pada penetapan tersangka terhadap Syahbandar saja.

“Kami datang kembali hari ini untuk mengingatkan Kejati Sultra agar tetap tegak lurus dan serius menangani kasus dugaan tambang ilegal di Kolaka Utara,” seru Dimas, koordinator lapangan aksi, dalam orasinya.

Kepala Wilker Kolaka Utara sudah diperiksa lebih dari satu kali oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Iwan Catur Karyawan, sebelumnya membenarkan hal tersebut.

Namun hingga kini, Kepala Wilker Kolaka Utara tersebut masih berstatus sebagai saksi.

Sementara Syahbandar KUPP Kolaka, yang secara struktural memiliki hubungan kerja langsung dengannya, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga memfasilitasi pemuatan ore nikel ilegal melalui izin sandar dan surat persetujuan berlayar (SPB).

Fakta ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: apakah penyidikan yang dilakukan Kejati Sultra berjalan setengah hati?

“Kepala wilayah kerja hingga kini masih berstatus saksi, padahal Syahbandar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kami,” tegas Dimas.

Konsorsium menduga, Kepala Wilker tidak mungkin tidak mengetahui aktivitas pemuatan ore ilegal di wilayahnya.

Bahkan, massa aksi menilai posisi dan tanggung jawab antara Syahbandar dan Kepala Wilker seharusnya satu kesatuan dalam pengawasan pelabuhan.

“Menurut kami, posisi dan tanggung jawab antara Syahbandar dan kepala wilker seharusnya menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam urusan pengawasan dan pengendalian aktivitas tambang. Oleh karena itu, keduanya seharusnya memiliki beban tanggung jawab hukum yang sama,” ujarnya lagi.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sultra belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai tekanan publik untuk menyeret Kepala Wilker Kolaka Utara ke ranah pidana. Namun desakan terus menguat.

Konsorsium menegaskan, mereka tidak akan berhenti hingga seluruh pihak yang diduga terlibat diproses hukum tanpa pandang bulu.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!