News  

Pengemudi Perahu yang Tenggelam di Buteng Ditetapkan Tersangka

Sairuddin (tengah) saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Ditpolairud Polda Sultra. Foto: Dok. Istimewa/Sultranesia.

Kendari – Pengemudi perahu yang tenggelam di Teluk Majalengka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Sairuddin (50) ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolairud Polda Sultra.

“Untuk tersangka inisial S (Sairuddin), motoris atau pengemudi perahu tersebut,” kata Dirpolairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal, dalam keterangan persnya, Jumat (28/7).

Kombes Faisal mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 302 Ayat 1 Jo Pasal 117 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukum 10 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Dalam kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa belasan saksi, termasuk korban selamat.

“Saksi yang sudah kami periksa 11 orang, termasuk korban yang selamat, sudah kami periksa,” katanya.

Dirpolairud juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk di antaranya barang-barang dari para korban.

“Barang bukti satu unit perahu rakit, atau biasa disebut pincara, satu mesin ketingting, HP merek Oppo, dua buah jam tangan, kaca mata, sepatu, sejumlah uang, jilbab, sarung. Ini semua milik korban,” pungkasnya.

Diberitakab sebelumnya, perahu penyeberangan yang mengangkut puluhan penumpang dari Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka Tengah, menuju Desa Lagili, Kecamatan Mawasangka Timur tenggelam di Teluk Majalengka, Buteng, pada Senin (24/7) sekitar pukul 00.20 WITA.

Kapal tersebut diketahui mengangkut rombongan penumpang yang baru saja menghadiri konser dalam rangka HUT Kabupaten Buton Tengah ke-9 Tahun 2023 yang berpusat di Mawasangka Tengah. Akibat insiden tersebut, 15 orang  meninggal dunia.


Editor: Muh Fajar RA

error: Content is protected !!