Aksi Bejat Pria Berusia Setengah Abad Cabuli Anak Tetangga di Konawe

Ilustrasi. Foto: Dok. Shutterstock.

Konawe – Polres Konawe menangkap pria berisial IS berusia 54 tahun karena diduga mencabuli anak tetangga yang masih di bawah umur.

Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (1/11).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe IPDA Ni Kade Karmiati  menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban sering belajar bersama anak pelaku.

“Dan pada suatu saat cuma pelaku dan korban di rumah pelaku, pada saat itu korban mengalami kesulitan belajar, lalu dia (korban) bertanya kepada pelaku soal pelajaran yang dia tidak tahu. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya,” jelas IPDA Kade, Kamis (2/10).

Saat pelaku sedang melakukan aksinya, tiba-tiba ayah korban datang menjemput. Korban kemudian berlari dan memeluk ayahnya.

“Tapi pada saat itu korban tidak menceritakan apa yang dilkukan oleh pelaku ke ayahnya,” ungkapnya.

Aksi bejat pelaku pun berlanjut pada 26 Oktober 2023, pelaku sempat melakukan video call dengab korban pada pagi hari saat korban hendak pergi ke sekolah.

“Pada saat video call pelaku sempat meminta korban untuk membuka seluruh pakain korban,” ujarnya

Terbongkarnya aksi bejat pelaku ini bermula saat korban mendapat pesan hadiah di media sosial dan menunjukkan kepada orang tuanya. Ibu korban yang penasaran kemudian coba memeriksa handphone korban.

“Sempat dia (korban) coba ambil HP-nya tapi tidak sengaja dia tindis Facebook Messenger-nya, di situ ibu korban lihat ada chat pelaku ke korban,” teranganya

Kalimat dalam chat itu membuat ibu korban bertanya-tanya maksud pelaku. Tiga hari kemudian setelah didesak oleh orang tuanya, korban mengungkapkan peristiwa yang telah dialaminya.

“Tanggal 29 Oktober korban mengakui semuanya bahwa mendapat perlakuan seperti ini dari pelaku,” jelasnya.

Mendatkan keterangan dari anaknya, kemudian ibu korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

“Saat ini pelaku kita amankan. Dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan pencabulan sejak korban duduk di kelas 1 SMP 2022 hingga 2023 pada 25 Oktober 2023,” ungkapnya

“Hubungan korban dan pelaku tidak ada hanya bertetangga saja depan rumah, modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni dengan mengiming-imingi korban pulsa,” tambahnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!
Exit mobile version