Aksi Maling Lintas Provinsi Berakhir di Tangan Buser 77 Polresta Kendari

Sultranesia
2 Min Baca
Aksi Maling Lintas Provinsi Berakhir di Tangan Buser 77 Polresta Kendari
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka bersama Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau dan personelnya menggelar konfrensi pers pengungkapan sejumlah kasus. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Aksi seorang pria yang diduga terlibat dalam puluhan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi akhirnya terhenti di tangan Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari.

Pria bernama Bram (42) ditangkap polisi pada Kamis (21/8/2026) sekitar pukul 03.30 Wita di Pelabuhan Kapal Malam, Jalan Tinumbu, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait aksi pencurian di sebuah konter BRI Link.

Dalam kasus tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp33 juta dan satu unit ponsel Vivo Y03t.

Aksi pencurian itu terjadi pada 27 Juni 2026 sekitar pukul 20.34 Wita di Jalan Jenderal AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

“Pelaku terlebih dahulu memantau situasi. Saat korban meninggalkan konter, pelaku masuk dan mencongkel laci yang terkunci menggunakan obeng,” kata Edwin dalam konfrensi pers, Jumat (21/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan, Bram mengaku telah melakukan aksi pencurian di 33 tempat kejadian perkara (TKP) sejak 2019.

Modus yang digunakan cukup beragam. Mulai dari membobol BRI Link, membongkar jok sepeda motor hingga memecahkan kaca mobil.

Aksi Bram juga disebut tidak hanya dilakukan di Kota Kendari. Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, ia telah beraksi di sejumlah wilayah lain, seperti Ambon, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, serta beberapa daerah di Sulawesi.

Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan.

“Uang hasil pencurian diakui digunakan untuk biaya pembangunan rumah, kebutuhan sehari-hari, membeli sabu, serta bermain judi online,” bebernya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya satu unit Honda PCX, dua linggis, beberapa obeng, gembok, kunci baut, dan kunci motor.

Bram juga sempat berupaya melarikan diri saat polisi melakukan upaya pengembangan untuk mencari barang bukti.

Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.

Saat ini, Bram telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terkait rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan pelaku di sejumlah wilayah lintas provinsi.


Editor: Andise SL

Berita BerikutnyaMuh Gilang Anugrah, Kader Asal Sultra Mantapkan Diri Maju Calon Ketum PB HMI
Bagikan:

Baca Juga