Ancam Warga di Kendari Pakai Parang, Laode Mustafa Jadi Tersangka

Sultranesia
2 Min Baca
Ancam Warga di Kendari Pakai Parang, Laode Mustafa Jadi Tersangka
Laode Mustafa, tersangka pengancaman. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Polsek Baruga menetapkan seorang warga Kendari, Laode Mustafa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap warga lainnya.

Kasus pengancaman yang sudah bergulir sejak 2025 itu kini dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial LP yang menjadi korban pengancaman oleh tersangka.

Informasi yang dihimpun Sultranesia.com, peristiwa itu terjadi pada 11 November 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, di sebuah lahan di Jalan Hj Lamuse, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kejadian bermula saat korban bersama beberapa rekannya diminta oleh seorang dosen untuk mengampar tanah di lahan tersebut.

Saat sedang melakukan aktivitas itu, Laode Mustafa datang mengendarai mobil, lalu turun menghampiri korban dan rekan-rekannya. Tersangka kemudian berteriak meminta mereka meninggalkan lokasi dengan melontarkan kata-kata kasar.

"Keluar, keluar dari lahan ini, anjing komorang ini," teriak tersangka sebagaimana tertuang dalam kronologi kejadian.

Meski mendapat bentakan, korban dan rekan-rekannya tidak menghiraukan teriakan tersebut.

Tak lama kemudian, Mustafa menuju mobilnya. Ia kembali menghampiri korban dengan membawa sebilah parang panjang, lalu diduga mengacungkan senjata tajam itu ke arah korban sembari berteriak, "Anjing keluar semua."

Tidak berhenti sampai di situ, tersangka juga diduga sempat memukulkan sisi parang ke bahu kiri ke salah satu rekan korban.

Merasa terancam, korban bersama rekan-rekannya memilih meninggalkan lokasi kejadian. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baruga untuk diproses secara hukum.

Kapolsek Baruga, AKP La Ode Hasmil Hamzah, membenarkan penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi Sultranesia.com, Sabtu (17/10/2026) sore.

Ia menjelaskan, penyidik telah tiga kali melakukan upaya mediasi terhadap perkara tersebut. Namun, upaya penyelesaian itu tidak membuahkan hasil sehingga prosesnya dilanjutkan.

"Proses penanganan perkara Laode Mustafa di tahap penyidikan sudah dilakukan mediasi tiga kali, namun tidak berhasil, sehingga penyidik akan melengkapi berkas perkara dan koordinasi ke JPU," jelasnya.

Hasmil mengatakan, tersangka dijerat dengan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Ayat 1 ke 1e UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP atau Pasal 448 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaPT APNI Kontraktor Tunggal PT Bososi Pratama, Pihak Lain Diminta Waspadai Penipuan
Bagikan:

Baca Juga