Ancam Warga di Kendari Pakai Parang, Laode Mustafa Jadi Tersangka


Kendari - Polsek Baruga menetapkan seorang warga Kendari, Laode Mustafa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap warga lainnya.
Kasus pengancaman yang sudah bergulir sejak 2025 itu kini dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial LP yang menjadi korban pengancaman oleh tersangka.
Informasi yang dihimpun Sultranesia.com, peristiwa itu terjadi pada 11 November 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, di sebuah lahan di Jalan Hj Lamuse, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kejadian bermula saat korban bersama beberapa rekannya diminta oleh seorang dosen untuk mengampar tanah di lahan tersebut.
Saat sedang melakukan aktivitas itu, Laode Mustafa datang mengendarai mobil, lalu turun menghampiri korban dan rekan-rekannya. Tersangka kemudian berteriak meminta mereka meninggalkan lokasi dengan melontarkan kata-kata kasar.
"Keluar, keluar dari lahan ini, anjing komorang ini," teriak tersangka sebagaimana tertuang dalam kronologi kejadian.
Meski mendapat bentakan, korban dan rekan-rekannya tidak menghiraukan teriakan tersebut.
Tak lama kemudian, Mustafa menuju mobilnya. Ia kembali menghampiri korban dengan membawa sebilah parang panjang, lalu diduga mengacungkan senjata tajam itu ke arah korban sembari berteriak, "Anjing keluar semua."
Tidak berhenti sampai di situ, tersangka juga diduga sempat memukulkan sisi parang ke bahu kiri ke salah satu rekan korban.
Merasa terancam, korban bersama rekan-rekannya memilih meninggalkan lokasi kejadian. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baruga untuk diproses secara hukum.
Kapolsek Baruga, AKP La Ode Hasmil Hamzah, membenarkan penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi Sultranesia.com, Sabtu (17/10/2026) sore.
Ia menjelaskan, penyidik telah tiga kali melakukan upaya mediasi terhadap perkara tersebut. Namun, upaya penyelesaian itu tidak membuahkan hasil sehingga prosesnya dilanjutkan.
"Proses penanganan perkara Laode Mustafa di tahap penyidikan sudah dilakukan mediasi tiga kali, namun tidak berhasil, sehingga penyidik akan melengkapi berkas perkara dan koordinasi ke JPU," jelasnya.
Hasmil mengatakan, tersangka dijerat dengan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Ayat 1 ke 1e UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP atau Pasal 448 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaPT APNI Kontraktor Tunggal PT Bososi Pratama, Pihak Lain Diminta Waspadai Penipuan
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







