Kendari – Anggota DPRD Konawe dari Fraksi Partai Gerindra, Teguh Rahmat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli ore nikel oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus tersebut bermula dari laporan Rudi Candra yang dibuat sejak 2022, atau sebelum Teguh terpilih sebagai anggota DPRD Konawe.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra tertanggal 24 Agustus 2026, Teguh telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.
Informasi yang dihimpun Sultranesia.com, perkara tersebut bermula ketika Teguh bertemu dengan Rudi Candra di Jakarta pada awal 2021.
Dalam pertemuan itu, Teguh menyampaikan kepada Rudi bahwa terdapat kargo ore nikel di lokasi pertambangan PT Multi Bumi Sejahtera (PT MBS) di Desa Duggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.
Teguh menyebut kargo tersebut merupakan hasil penambangan ayahnya, yakni Deny Zainal, yang saat itu ia sebut sebagai Direktur Utama PT MBS.
Rudi kemudian bertemu dengan Deny Zainal. Dalam pertemuan tersebut, Deny mengaku sebagai Direktur Utama PT MBS dan menyampaikan bahwa terdapat kargo ore nikel sekitar 30 ribu metrik ton lebih, dan masih bisa bertambah.
Rudi juga sempat diajak melihat langsung kargo ore nikel yang ditumpuk di sejumlah stockpile. Saat itu, Deny menyampaikan bahwa ore nikel tersebut belum dapat dijual karena RKAB tahun 2021 belum terbit dan masih dalam proses pengurusan di Kementerian ESDM.
Deny kemudian membujuk Rudi untuk membantu menyuplai dana guna pengurusan RKAB di Kementerian ESDM. Dalam kesepakatan tersebut, setelah RKAB terbit, ore nikel akan dibeli oleh Rudi.
Dana yang lebih dulu dikeluarkan Rudi selama proses pengurusan RKAB juga disebut akan dihitung sebagai bagian dari pembayaran pembelian ore nikel.
Karena percaya dengan kesepakatan tersebut, Rudi akhirnya menyetujuinya. Keduanya kemudian menandatangani kontrak jual beli ore nikel di lokasi PT MBS, dengan Rudi sebagai pihak pembeli.
Setelah itu, Rudi mentransfer uang secara bertahap ke rekening Deny Zainal dan Teguh Rahmat. Total uang yang ditransfer disebut mencapai Rp 1,3 miliar lebih.
Namun hingga 2022, pengurusan RKAB yang dijanjikan Deny Zainal dan Teguh Rahmat tidak kunjung ada kejelasan. Beberapa kali upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut juga tak membuahkan hasil.
Bahkan, Rudi sempat menemui Deny Zainal dan meminta agar uang yang telah diberikan dikembalikan secara bertahap. Namun, hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan.
Belakangan juga terungkap bahwa bahwa Deny Zainal yang sebelumnya mengaku sebagai Direktur Utama PT MBS berdasarkan RUPS pada Oktober 2013, ternyata tidak lagi berstatus sebagai direktur utama setelah keputusan tersebut dibatalkan melalui proses hukum hingga tingkat kasasi.
Perkara tersebut sebelumnya telah digugat oleh salah satu pemilik saham PT MBS, Saut Sitorus. Saut memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi.
Dalam putusan tersebut, Deny Zainal ditetapkan hanya sebagai komisaris perusahaan, bukan Direktur Utama PT MBS. Sementara ketika bertemu dengan Rudi, Deny mengaku sebagai direktur utama perusahaan.
Atas persoalan tersebut, Rudi kemudian melaporkan Deny Zainal ke Polda Sultra. Deny selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum hingga akhirnya divonis bersalah oleh hakim atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Pada 2024, Deny Zainal dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Dalam laporan Rudi ke Polda Sultra, terdapat dua nama yang dilaporkan, yakni Deny Zainal dan Teguh Rahmat. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa berkas perkara keduanya dipisahkan.
Laporan terhadap Deny diproses lebih dahulu, sedangkan perkara yang menyeret nama Teguh sempat tertunda.
Namun pada akhirnya, penyidik melanjutkan proses laporan tersebut. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, Teguh akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Didik Erfianto, membenarkan penetapan Teguh Rahmat sebagai tersangka.
“Iya, benar, kasusnya berproses sejak 2025. Saat ini dalam proses pemberkasan,” kata Didik kepada Sultranesia.com, Jumat (4/9/2026).
Sementara itu, redaksi Sultranesia.com telah mengonfirmasi Teguh Rahmat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka pada Jumat (4/9/2026). Namun hingga berita ini ditayangkan, Teguh belum memberikan respons.
Editor: Redaksi








