Anggota DPRD Sultra Suparjo Tersangka Tambang Ilegal, Polda Serahkan Berkas ke Kejati

Sultranesia
3 Min Baca
Anggota DPRD Sultra Suparjo Tersangka Tambang Ilegal, Polda Serahkan Berkas ke Kejati
Ditreskrimsus Polda Sultra. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Kendari - Penyidikan kasus dugaan penambangan batuan ilegal yang menjerat anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Suparjo, memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra telah menyerahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk diteliti jaksa.

Dalam mengusut perkara tersebut, penyidik menyita dua unit excavator Hyundai, satu dump truck, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kerja sama penambangan di Desa Matawawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kepala Unit IV Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Irfan, mengatakan berkas perkara tahap I telah diserahkan kepada Kejati Sultra pada Kamis (22/10/2026).

“Berkas perkara tahap I telah kami serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Kamis, 22 Oktober 2026,” kata Irfan kepada awak media, Jumat (23/10/2026).

Penyerahan berkas tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait dugaan kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Kasus ini berkaitan dengan aktivitas penambangan batuan yang diduga berlangsung pada periode 2020-2025 di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Khusuma Sultra (CKS).

Penyidik mendalami dugaan bahwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan perusahaan, tetapi pihak yang menjalankan pekerjaan penambangan diduga tidak memiliki IUJP.

Untuk mengungkap perkara itu, penyidik telah memeriksa 15 saksi. Selain alat berat dan kendaraan angkut, polisi turut menyita dokumen pembelian batuan serta perjanjian penambangan.

Penyidikan juga mencakup pemeriksaan legalitas perusahaan, aspek perpajakan, hingga peran masing-masing pihak yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Penyidik turut berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sultra untuk memastikan kelengkapan alat bukti dan berkas perkara.

Kasus yang menyeret Suparjo ini sebelumnya mencuat ke publik pada Agustus 2026. Saat itu, SP disebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tertanggal 30 Juni 2026. Selain SP, seorang berinisial TR juga disebut berstatus tersangka dalam perkara yang sama.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Herie Pramono, menyampaikan bahwa penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa sebelum kembali menyerahkan berkas perkara.

Suparjo sendiri sebelumnya membenarkan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut perkara yang dihadapinya berkaitan dengan persoalan IUJP.

Suparjo juga menyatakan aktivitas penambangan dilakukan di dalam wilayah IUP PT CKS berdasarkan kerja sama dengan perusahaan. Menurut keterangannya, material hasil penambangan diserahkan kepada PT CKS.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari konteks perkara yang kini didalami penyidik, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain, seperti pengawas lapangan dan direktur perusahaan.

Setelah berkas perkara diserahkan, penyidik kini menunggu hasil penelitian jaksa. Jika masih ditemukan kekurangan, polisi akan menindaklanjuti petunjuk tersebut melalui pemeriksaan tambahan maupun pengumpulan dokumen pendukung.

Berkas perkara selanjutnya diharapkan dapat dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah itu, penyidik akan melanjutkan proses dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan pada tahap II.

“Kami akan menindaklanjuti petunjuk jaksa apabila masih terdapat kekurangan agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap,” tegas Irfan.

Perkembangan penanganan kasus tersebut turut mendapat perhatian aktivis pemuda asal Kabupaten Bombana, Andi Amil Niransyah. Ia mengapresiasi langkah penyidik Polda Sultra yang telah memeriksa saksi, menyita barang bukti, dan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan.

“Kami mengapresiasi langkah penyidik Polda Sultra yang terus menjalankan proses penyidikan hingga penyerahan berkas kepada kejaksaan. Pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan pendalaman dokumen merupakan pekerjaan yang perlu dikawal sampai tuntas,” ujar Andi.

Ia berharap perkembangan penanganan perkara disampaikan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses hukum yang berjalan.

Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk menjawab perhatian dan kritik masyarakat terhadap penanganan kasus tersebut.

Andi juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti dan keterkaitan masing-masing pihak dengan aktivitas penambangan.

“Jika masih ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi, segera ditindaklanjuti. Masyarakat ingin melihat perkara ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan kedudukan pihak yang diperiksa,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaKendari Jadi Tuan Rumah Dewan Nasional XII LMND, Claudion Serukan Kepemimpinan Muda
Bagikan:

Baca Juga