Muna Barat – Seorang ayah di Muna Barat, Sulawesi Tenggara, ditahan oleh pihak kepolisian setelah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya pada Februari 2025.
Korban, yang berinisial P, mengalami perbuatan persetubuhan dari ayahnya sejak masih duduk di bangku kelas 5 SD. Perbuatan ini terus berlanjut hingga korban duduk di bangku kelas 1 SMP.
“Kejadiannya itu sejak tahun 2023, saat korban masih duduk di bangku kelas 5 SD. Terakhir perbuatan asusila ini terjadi pada 8 Februari 2025 lalu, dan korban sudah duduk dibangku kelas 1 SMP,” kata Kapolsek Tikep, IPTU Muh Jufri, Rabu (12/2).
Korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya pada hari Minggu, 8 Februari 2025, setelah mengalami perbuatan persetubuhan dari ayahnya.
Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tikep, dan korban kemudian dibawa untuk divisum di RSUD Muna Barat.
Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menangkap dan menahan pelaku. Pelaku, yang berinisial L, saat ini sudah ditahan di rutan Makopolres Muna.
“Kita telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menangkap dan menahan pelaku,” kata Jufri.
Kasi Humas Polres Muna, IPDA Bahar, juga membenarkan bahwa pelaku sudah ditahan di Polres Muna.
“Iya benar pelaku sudah ditahan di Polres Muna,” katanya.
Editor: Denyi Risman