Kendari – PT Bumi Nikel Nusantara (PT BNN) membantah tudingan bahwa jalan hauling perusahaan masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Bantahan itu disampaikan General Manager PT BNN, Sahrul, kepada media, kemarin.
Menurut Sahrul, jalan hauling baru sepanjang 4,2 kilometer yang membentang di dua desa, yakni Desa Puusuli dan Puuwonua telah mengantongi perizinan yang lengkap.
“PT BNN tidak berani melakukan hauling jika tidak mengantongi izin,” kata Sahrul, Senin (27/2) malam.
Sahrul menyebut, segala aktivitas penambangan yang dilakukan PT BNN di Konawe Utara memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dijaman sekarang, khususnya daerah Konut tidak ada yang berani mengerjakan sesuatu dalam wilayah pertambangan tanpa mengatongi izin,” katanya.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Catatan Redaksi: Berita ini merupakan klarifikasi atau hak jawab PT BNN untuk berita Sultranesia.com sebelumnya yang berjudul: Warga Konut Sebut Jalan Hauling PT BNN Lewati Kawasan HPT.