BAP Terdakwa Korupsi Bandara Kargo Busel Berbeda di Persidangan


Kendari - Berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa kasus dugaan korupsi Studi Kelayakan Bandara Udara Kargo dan Pariwisata Kadatua Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) Direktur PT Tatwa Jaganata, Endang Siwi Handayani berbeda saat di persidangan.
Hal ini terkuak dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Kendari, dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa korupsi Studi Kelayakan Bandara Udara Kargo dan Pariwisata Busel, Jumat (17/5).
Dimana, pemeriksaan terdakwa Endang sebagai saksi untuk terdakwa Bupati Busel, La Ode Arusani dicecar beberapa pertanyaan dari anggota Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari.
Salah satu yang dipertanyakan anggota Majelis Hakim, terkait dana kurang lebih Rp430 juta yang termuat didalam BAP terdakwa Endang kala menjadi saksi untuk tersangka La Ode Arusani pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.
Yang mana pernyataan terdakwa Endang di BAP kesaksiannya, bahwa uang Rp430 juta tersebut, diberikan ke terdakwa La Ode Arusani melalui Ahmad Tede sebagai tenaga lokal yang dipekerjakan PT Tatwa Jaganata untuk membantu pekerjaan Studi Kelayakan Bandara Udara Kargo dan Pariwisata Kadatua Busel.
Sementara di BAP sewaktu terdakwa Endang ditetapkan tersangka oleh Kejari Buton, tidak ada pernyataan terdakwa Endang yang menyebut bahwa uang Rp430 juta disetor ke terdakwa La Ode Arusani.
"Disitu ada keterangan Ibu Endang ada senilai Rp430 juta untuk Arusani, melalui Ahmad Tede kan. Itu ditanyakan tadi, kenapa dinyatakan seperti itu, Ibu Endang mengatakan, saat itu dia ditekan, dan diancam semua anggotanya yang masuk tenaga ahli akan ditersangkakan semua," ujar Kuasa Hukum Direktur PT Tajwa Jaganata, Andre Dermawan.
Sebab menurut Andre, mengapa ada perbedaan di BAP kliennya, pertama pada saat kliennya di BAP penetapan tersangka, kliennya didampingi oleh kuasa hukum, sebelum dirinya ditujuk menggantikan kuasa hukum sebelumnya.
Sedangkan pemeriksaan kliennya sebagai saksi untuk tersangka La Ode Arusani, kliennya tidak didampingi sama sekali oleh kuasa hukum, karena sifatnya tidak wajib. Sehingga waktu memberikan keterangan, kliennya mendapat tekanan.
"Bahkan saya tanya tadi (kliennya waktu sidang) kenapa kamu menyebut Arusani, kamu kenal tidak? Dia menjawab saya tidak kenal, nanti saya kenal setelah perkara ini. Bahkan dia sampaikan tadi, disuruh sama Jaksa yang memeriksa pada saat itu, ini fakta persidangan, ada rekamannya," jelas Andre.
Makanya lanjut Andre, kliennya sempat membantah perihal dirinya memberikan uang ke Bupati Busel tersebut, ketika ditanya Majelis Hakim yang merujuk pada BAP kesaksiannya untuk La Ode Arusani.
Yang benar, sesuai keterangan kliennya di BAP penetapan tersangkanya, bahwa dana tersebut diberikan ke Ahmad Tede untuk keperluan biaya operasional timnya dalam proses pengerjaan proyek Studi Kelayakan Bandara Udara Kargo dan Pariwisata Busel.
"Itu diberikan untuk biaya boring, makan, tiket, presentasi awal, sewa mobil, biaya tukang pikul alat-alat bor, semuanya ada rinciannya, dan Pak Ahmad Tede sudah menunjukan rincian yang dimaksud. Dan ada tidak bukti Bu Endang memberikan uang ke Arusani," jelas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra ini.
Sementara itu, menyikapi fakta yang terungkap di sidang hari ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton yang merangkap sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ledrik Victor Mesak Takaendengan mengatakan mestinya, kuasa hukum terdakwa untuk tidak memberikan statmen ke media, mengingat proses sidang masih berjalan.
"Secara etika, persidangan sedang jalan, sehingga Jaksa atau kuasa hukum menjaga marwah persidangan tidak boleh ngomong, itu semua kan diliat oleh teman-teman disidang, teman-teman bisa menggali sendiri faktanya," tutur dia.
Ia beranggapan kuasa hukum terdakwa, mestinya jangan dulu koar-koar, mengingat proses sidang masih panjang. Apabila ada kepentingan kuasa hukum untuk membela kliennya, silahkan saja, nanti ada tahapannya. Sehingga jangan membuat opini publik, yang bisa merugikan kliennya.
Dia juga membantah perihal adanya tekanan maupun ancaman kepada terdakwa Endang saat diperiksa. Ia memastikan keterangan terdakwa di BAP sudah sesuai prosedur.
"Karena orang diperiksa itu, di baca BAPnya satu-satu, salah dicoret, di paraf itukan. Setelah diparaf barulah ditanda tangan. Pertanyaan akhir, ada tuh, ada gak suadara merasa tertekan atau diancam, tidak ada. Nantilah kita lihat, sebentar masih ada pemeriksaan lanjut toh, ini kenapa kemudian berbeda, karena kita dapat di handphone (terdakwa), didalam handphonenya terdapat fakta-fakta muncul di sidang," tukasnya.
Sebagai informasi, PT Tatwa Jaganata, perusahaan yang ditunjuk Pemerintah Daerah (Pemda) Busel untuk mengerjakan proyek Studi Kelayakan Bandara Udara Kargo dan Pariwisata Kadatua Busel dengan anggaran senilai Rp2 miliar tahun anggaran 2022. Rilis.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaPj Gubernur Sultra Cek Ketersedian Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2024
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







